Breaking News

VIRAL DAN KONTROVERSI BAK KISAH MAHABRATA PMKS PULO PADANG DAN HUKUM YANG MENYANDERA

Rantauprapat | Mitramabesnews.id - Masih pembicaraan hangat warga Labuhanbatu bahkan Indonesia terkait dengan kontroversial keberadaan PMKS Pulo Padang yang ditentang warga masyarakat dan Viral Media Sosial yang menanggapai dan me like puluhan ribu sudah yang tampak disalah satu account Syafrizal Lubis, tapi nampaknya lebih condong mendukung masyarakat karena adanya dugaan kesewenang wenangan dari pihak pengusaha, aparat dan penguasa yang condong bagaikan aroma penjajahan gaya baru dan oligarki yang menyandera, hal itu tampak di berbagai account FB, Tiktok dll, Minggu, 26 Mei 2024.

Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT
Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) yang berlokasi di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara,Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan publik luas karena keberadaan dan penindakan hukum yang terkesan Kriminalisasi dan penzholiman kepada warga yang berjuang dan aktivis, pro dan kontra antara masyarakat sekitar yang meminta jaminan yang berkeadilan dengan permintaan yang pantastis "Tutup Pabrik" tanpa memberi ruang negoisasi "SOLUSI" yang wajar dan kebersamaan untuk kebaikan dan berkelanjutan yang sama sama bermanfaat sehingga pro dan kontra itu menjadi rekatan mutu simbiosisme yang saling membutuhkan.

MAHABRATA PMKS PULO PADANG tampak bergulir dari sejarah asal muasal berdirinya PMKS dan exes yang ditimbulkannya, menjadi bahasan yang menarik dan sejumlah cerita yang indah dan bagus ditelaah yang membuat kita terbuai dengan cerita legenda MAHABRATA, karena tercipta dari pemilik kekuasaan tertinggi di Kabupaten Labuhanbatu yang menyangkut anak buah dan masuknya generasi pemilik PMKS PULO PADANG yang menjadi Pandawa Lima atau informasi 5 Pemilik Pemegang Saham PMKS PT.PPSP dan para Kurawa serta peperangan Mahabrata Yudha dengan dicoba dengan menahan aktivis Tina Rambe dengan jeratan hukum terkesan dipaksakan, walau ada hukum yang pantas diberikan pada yang bersangkutan tapi melalui prosedural yang sesuai SOP, tetapi semestinya aparat juga harus menelaah dan mempetakan permasalahan bukan jadi jargon Kaki Tangan "Maju Tak Gentar Bela Yang Bayar".

Sejumlah masyarakat Polu pada meminta agar perusahaan yang dibangun dimasa H.Pangonal Harahap Bupati agar perusahaan Raksasa itu dijalankan terus, mengingat dengan adanya PKS itu menjadi pendapatan warga setempat untuk mendapatkan suatu pekerjaan, dengan mebgabaikan regulasi dan persyaratan berdirinya usaha PMKS sehingga rancu bagi masyarakat, contoh bagaimana mengurangi polusi udara, kebisingan, bau yang ditimbulkan, lalu lintas jalan yang tidak memungkinkan, pengelolaan limbah dan pemberdayaan masyarakat sekitar hal ini tidak dipenuhi dan masyarakat tidak mengetahui jaminan kesehatan dan bagaimana sekolah yang berdampingan, maka karena ego kesombongan masing - masing menunjukkan Egoisme berimbas kepada orang lain yang jadi mafia politik dan korban politik bahkan korban intimidasi, hal itu dipaparkan oleh Hasanuddin Hasibuan SH sebagai tokoh Jurnalis dan Pengamat Sosial kepada media MMNews

Dari pantauan aksi-aksi yang berlangsung selama lebih kurang 8 tahun sangat menyita waktu dan menjadi sorotan, aksi demi aksi silih berganti yang tidak ada kata PENYELESAIAN PERMASALAHAN hanya mengandalkan ego dengan mengatakan TUNTUT SESUAI JALUR HUKUM padahal sama sama pelanggar hukum, cuma anggar dompet tebal sehingga tiada penyelesaian.  

GSR alias Tina Rambe yang tersandera adalah korban politik Mahabrata, Kurawa yang dimainkan oleh Sengkuni yang menjilat dan ingin menguasai permainan, berbagai demontrasi dan kuasa hukum serta aktivis melobby dan memberikan masukan agar TINA RAMBE dibebaskan tapi nampaknya pihak Polres Labuhanbatu masih menyandera walau beribu alasan regulasi dan pertimbangan hukum tak dihiraukan, bahkan Humas Polres Labuhanbatu menjawab wartawan dengan memberikan jawaban yang nyeleneh yang bukan jawaban dari konfirmasi, bahkan menjawab sudah ada pada pres rilis sebelah pihak.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan sejumlah elemen mahasiswa serta masyarakat telah berulang kali aksi unjuk rasa meminta pembebasan Tina Rambe Tidak dihiraukan, bahlan pres rilis pihak polres dan tak pernah konfrensi pers kemasyarakat alasan alasan dan pasal pasal pada demontrasi yang ditahan. Pihak Polres Labuhanbatu enggan menanggapi tuntutan para aksi untuk melepaskan Tina Rambe hingga kini. Inilah pres rilis pihak Polres Labuhanbatu : Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr Bernhard L Malau, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu, S.H., mengatakan dalam menjalankan tugas sudah sesuai dengan prosedur, yang mana pada hari Senin, 20 Mei 2024 sekita pukul 15.00.Wib.terjadi aksi penghadangan oleh sekelompok masyarakat yang menamakan diri mereka dengan kelompok masyarakat penentang beroperasinya PKS,mereka menghadang
mobil pengangkut buah kelapa Sawit menuju PKS itu.

Dalam hal ini,Polres Labuhanbatu sudah menempatkan personilnya dalam antisipasi penyetopan dan penghadangan yang di lakukan oleh kelompok masyarakat penentang tersebut yang di bantu aktivitas Mahasiswa lokal dari Labuhanbatu.

Ketika aksi penghadangan oleh kelompok masyarakat, jelas hal ini membuat suasana menjadi kisruh di jalan umum kelurahan Pulo Padang, warga masyarakat yang ingin melintasi jalan tersebut terjebak kemacetan panjang, Polres Labuhanbatu melalui tim pengurai arus lalu lintas tim tindak melakukan tugasnya sesuai prosedur dengan mengatur arus Lalu Lintas dan mengamankan beberapa pelaku penghadangan guna di masukkan ke mobil Tim untuk di bawa ke Mako Polres Labuhanbatu,"Terang Parlando.

Menurutnya,saat beberapa dari mereka di amankan dan di bawa ke mobil Tim Tindak, mobil Patroli Sat Samapta berbalik arah untuk menuju ke Polres guna mengawal iringan mobil Tim Tindak menuju Polres Labuhanbatu dengan arahan dari Kasat Samapta AKP Rasidin untuk berbalik arah,seorang kelompok penentang inisial GSR yang tepat di seberang jalan dari mobil patroli mendatangi dan menepuk lengan Kasat Samapta AKP Rasidin dan tiba - tiba memukul dengan keras Kap mobil patroli Samapta Polres Labuhanbatu yang ingin berbalik arah.

Selanjutnya,melontarkan kalimat provokatif dan berlari meninggalkan lokasi tersebut dengan keadaan emosi karena teman teman mereka yang melakukan penghadangan telah diamankan, momen kejadian itu di manfaatkan oleh kelompok masyarakat penentang untuk di jadikan opini yang tidak baik jika Polres Labuhanbatu bersikap arogansi dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan.

"Jadi itulah fakta nyata Kejadian di lapangan, tidak ada Mobil Polres Labuhanbatu yang menabrak masyarakat apalagi seorang wanita, dan wanita yang mengaku di tabrak tersebut berinisial GSR sampai saat ini masih di proses di Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam perkara pidana melawan pejabat yang sedang melaksanakan tugas yang mengakibatkan luka-luka serta dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan. 
Situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polres Labuhanbatu dalam keadaan aman dan baik,"Pungkas Napitupulu, S.H dalam pres rilisnya.

 Halomoan Panjaitan SH, membantah apa yang menjadi pres rilis Humas Polres Labuhanbatu dengan menyebutkan apa yang dipaparkan Kapolres melalui Humas tersebut tidak sesuai dengan apa yang disaksikan Warga dan tidak sesuai pula dengan video yang beredar adapun keadaan yang tidak sesuai:
1. Tentang Gustna Salim melawan petugas dengan menepuk lengan dan tiba-tiba memukul keras kap mobil, fakta dilapangan yang disaksikan warga dan fakta video beredar Mobil Dinas Polisi terlihat hendak berbalik arah dan memutar di tengah jalan dan sempat berhenti karena ada beberapa polisi dan warga yang melintas didepan mobil kemudian saat Tina (GSR) yang berada didepan mobil terlihat mobil maju dan menabrak GSR yang berakibat Tubuh Tina bergerak karena dorongan mobil dan tangan kanannya menyentuh kap depan mobil polisi akibatnya tangan kanan GSR mengalami perubahan pisik dan tampak bengkak kebetulan kami ada menyimpan gambar saat diperiksa di Polres Labuhanbatu 
2. Dokumen elektronik milik Tina berupa video dan atau gambar hilang dari HP yang digunakan untuk merekam peristiwa yang dialaminya pada tanggal 20 Mei 2024 tersebut sudah hilang dari HPnya, GSR mengetahui dokumen elektroniknya telah hilang dari HPnya itu pada tanggal 21 Mei 2024 ketika team penyidik mengembalikan HP tersebut kepadanya setelah dia ditetapkan menjadi Tersangka dalam dugaan pidana mengganggu fungsi jalan 
3. Ketika GSR ingin menggunakan Haknya membuat Laporan Polisi terkait 2 peristiwa yang dirinya menjadi korban dugaan pidana penganiayaan (ditabrak mobil polisi) dan korban dugaan tindak pidana hilangnya dokumen elektronik miliknya sejak tanggal 21 mei 2024 hingga hari ini GSR tidak dapat diterima di SPKT padahal hak GSR tersebut adalah amanat UUD 1945 dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan kewajiban polisi untuk dapat menerima laporan darinya selaku korban, jelasnya.

Merudut dari fakta kejadian dan vidio vidio yang beredar, perlakuan tersebut bukanlah melawan aparat dan hal yang lumrah dalam setiap aksi unjuk rasa, tegas Halomoan Panjaitan sebagai Advokat dari maayarakat dengan kekecewaan penegakan hukum yang parsial. (Tim/HH)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News