Enrengkang | Mitramabesnews.Id - Agen Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Enrekang, Rahmawati Karim, menyatakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Enrekang mengenai dugaan pelanggaran pemilu pada kegiatan PGRI tanggal 13 Januari 2024, mengecewakan.
“Hari ini terima surat pemberitahuan terkait status laporan dari Bawaslu membuat saya kecewa.
Sangat disayangkan keputusan Bawaslu Enrekang yang menghentikan proses,” kata Rahmawati Karim, yang baru saja menerima surat pemberitahuan dari Bawaslu Enrekang, (Kamis 1/2/ 2024).
"Sangat mengejutkan putusan Bawaslu kata Rahmawati salah satu anggota Koalisi Masyarakat Peduli Enrekang (Komplen) yang menghentikan proses dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu tahun 2024.
“Tidak satu pun dugaan pelanggaran yang di proses baik netralitas apalagi politik uang. Ini sangat disayangkan,” ungkap Rahmawati Karim.
Rahmawati tidak menyangka jika putusan menghentikan proses dugaan pelanggaran pemilu calon legiskatif (caleg)DPR RI Partai Amanat Nasional (PAN), MB, akan terjadi di Bawaslu Enrekang.
"Apalagi Bawaslu merupakan lembaga penegak keadilan untuk mencegah korupsi demokrasi di Enrekang. “Caleg ini memberikan hadiah ke salah satu guru yang disaksikan para guru dari 12 kecamatan pada masa kampanye. Pemberian ini kepada guru menggunakan baju biru yang merupakan warna partai,” terang Rahmawati Karim.
"Sangat jelas dalam UU Pemilu dan PKPU tentang Kampanye pada pemilu 2024, jika pejabat aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengadakan kegiatan pertemuan yang menguntungkan peserta pemilu.
" Apalagi dalam kegiatan ada pemberian hadiah umrah kepada ASN. “Pada kegiatan HUT PGRI 78 itu memberikan ruang kepada caleg menjadi pemandu kegiatan undian umrah bersama Kepala Dinas Pendidikan. Jadi nampak perlakuan keberpihakan kepada caleg DPR RI ini,” jelasnya.
"Putusan Bawaslu yang menghentikan proses dugaan netralitas ASN dan poltik uang ini sangat keliru. Pasalnya jelas Rahmawati, kedepannya politik uang berkedok hadiah doorprize akan mewabah. “Kebijakan Bawaslu Enrekang ini akan jadi pembenaran ke depannya jika caleg termasuk calon kepala daerah di masa kampanye maupun masa tenang boleh memberikan hadiah,”
Rahmawati Karim Juga Menyatakan Tidak Percaya Lagi Dengan Kinerja Bawaslu kabupaten Enrekang, Dan Berjanji Akan Melanjutkan Laporannya Bersama Teman Komplen Ke Bawaslu Provinsi Sulawesi-Selatan tutupnya.( AK )



Social Header