Merangin, Mitramabesnews.Id –Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terindikasi milik oknum Kepala Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, Jambi, diduga semakin merajalela.
Indikasi tersebut menguat setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kades Sekancing, Sapri. Saat dikonfirmasi, Sapri membantah dan mengaku dirinya tidak lagi bermain PETI. Namun di lapangan, aktivitas tambang emas tanpa izin miliknya justru diduga terus berjalan dan semakin meluas, seperti yang telah banyak diviralkan oleh sejumlah media.
Tidak hanya itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin juga diketahui pernah menyesali perbuatan Sapri yang membuka pertambangan emas tanpa izin di wilayahnya sendiri.
Perbuatan oknum Kades Sekancing tersebut diduga kuat melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelanggaran yang dilakukan seorang penyelenggara pemerintahan desa ini dinilai tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sapri selama ini diduga kebal terhadap hukum. Padahal, siapapun pelakunya, jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, tetap harus dihukum atas perbuatannya.
Desa Sekancing sendiri diketahui merupakan desa asal Gubernur Jambi, Al Haris. Namun hal itu tidak boleh menjadi tameng bagi siapapun untuk kebal hukum.
Untuk itu, publik mendesak dan meminta tindak lanjut serius kepada Polres Merangin, Polda Jambi, Bupati Merangin, DPRD Kabupaten Merangin, dan DLH Provinsi Jambi. Instansi terkait diminta segera memanggil oknum Kades Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Merangin, guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Penulis: Erwin Mbs.


Social Header