Breaking News

Diduga Ada Proyek Siluman Milik Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan barat

Ketapang, Mitramabesnews.id - Normalisasi / Restorasi Sungai / Saluran JL. MATYASIN DESA KALINILAM KEC. DELTA PAWAN KAB. KETAPANG, Provinsi Kalimantan Barat Jenis Pengadaan, Pekerjaan Konstruksi
K/L/PD/Instansi Lainnya,Provinsi Kalimantan Barat

Satuan Kerja DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Pagu Rp. 140.000.000,00
 HPS Rp. 140.000.000,00

 CV. DEHAN INNOVATIONS
Alamat JL.BERINGIN - Ketapang (Kab.) - Kalimantan Barat

Berdasarkan hasil investigasi DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat pada Minggu (9/8/2026) sudah jelas Normalisasi restorasi sungai saluran diduga melanggar hukum

Seharusnya memasangkan papan plang proyek, Karna disetiap pekerjaan harus memasang SPK surat perintah kerja

Berdasarkan UU nomor Proyek tanpa papan nama melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 

tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena menutup akses informasi publik atas penggunaan anggaran negara

Dimana DPC LAKI Ketapang mengecam keras dinas pekerjaan umum dan penataan ruang provinsi Kalimantan barat bidang pengairan telah diduga melakukan korupsi berjamaah, bekerjasama dengan CV DEHAN INNOVATIONS 

Tujuan untuk menggerogoti anggaran APBD tahun anggaran 2026 sebesar Rp.140.000.000.00. 

dimana DPC LAKI Ketapang meminta kepada inspektorat provinsi Kalimantan barat, 

BPK badan pemeriksa keuangan, maupun Tipikor tindak pidana korupsi, Kapolda Kalbar

Kejati Kalbar dinas pekerjaan umum dan penataan ruang provinsi Kalimantan barat harus diperiksa meskipun anggaran kecil disatukan menjadi banyak korupsinya 

Maka berdasarkan undang undang berlaku

Sanksi pidana dan denda tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)

Pasal 2 (Melawan hukum memperkaya diri/korporasi): Penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

Ucap DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media Mitramabesnewsid Minggu (9/8/2026)


Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News