Breaking News

Polsek Delta Pawan Tetapkan Batas Harga BBM Eceran, Warga Diminta Lapor Jika Ada yang Jual Mahal

KETAPANG, Mitramabesnews.id – Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat dan pemilik kios BBM eceran di wilayah hukumnya terkait harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dalam imbauan tersebut, polisi menetapkan batas harga maksimal penjualan BBM eceran sebagai berikut:
- Pertalite: Rp12.000 per liter
- Pertamax: Rp18.000 per liter

Masyarakat diminta segera melapor ke Polsek Delta Pawan apabila menemukan kios yang menjual BBM di atas harga ketentuan tersebut. Laporan diharapkan menyertakan informasi lokasi kios, harga jual, dan dokumentasi jika ada.

Kepada pemilik kios BBM eceran, polisi mengimbau agar tidak menjual BBM dengan harga melebihi ketentuan. Pihak kepolisian menegaskan, tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan berlebihan yang merugikan masyarakat.

"Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan pengecekan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi imbauan tersebut.

Polsek Delta Pawan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, mencegah praktik penjualan BBM yang merugikan, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Delta Pawan.

Polisi menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah penyimpangan penjualan BBM. "Jangan ragu melapor," demikian ajakan Polsek Delta Pawan.

Penulis: Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News