Breaking News

Pimpinan Sidang Buka Suara soal Pimpinan Sidang Buka Suara soal Polemik Muskab II KORMI Labuhanbatu, Ini Dasar Penetapan Hasnah

LABUHANBATU, Mitramabesnews.id — Polemik hasil pemilihan Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Labuhanbatu periode 2026–2031 pasca-Musyawarah Kabupaten (Muskab) II mendapat tanggapan dari Ketua Steering Committee (SC) sekaligus pimpinan sidang, Irwan.

 Dalam konferensi pers di Rantauprapat, Rabu (21/10/2026), Irwan memaparkan dasar penetapan Hasnah Putri Jaya Siregar sebagai ketua terpilih.

 Menurutnya, keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan organisasi dan pakta integritas yang sebelumnya disepakati para pimpinan Induk Organisasi Olahraga (INORGA) pemilik hak suara.


Irwan menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi dokumen pencalonan, Hasnah Putri Jaya Siregar memperoleh sembilan surat dukungan resmi dari total 14 INORGA, sedangkan kandidat lainnya, Juliana Munthe, memperoleh lima surat dukungan. 

Namun, saat pemungutan suara berlangsung, hasil awal tercatat imbang, masing-masing kandidat memperoleh tujuh suara.

 Perbedaan antara dokumen dukungan tertulis dan hasil pemungutan suara tersebut kemudian menjadi persoalan dalam proses penetapan hasil akhir.


Menurut Irwan, dua INORGA yang sebelumnya memberikan dukungan tertulis kepada Hasnah diduga mengalihkan suara saat pemilihan berlangsung.

 Ia menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan komitmen yang telah disepakati dalam pakta integritas. 

Irwan juga menanggapi narasi yang mempertanyakan hasil pemilihan dan menuding pimpinan sidang berpihak kepada salah satu kandidat. 

Ia menegaskan bahwa proses pengambilan keputusan, menurut keterangannya, mengacu pada aturan dan kesepakatan organisasi.


Terkait persoalan tersebut, Irwan menyebutkan bahwa pakta integritas yang ditandatangani para pimpinan INORGA memuat ketentuan sanksi organisasi, termasuk pembatalan hak suara apabila terjadi pelanggaran terhadap komitmen bersama.

 Berdasarkan ketentuan yang dirujuknya, dua suara yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen dukungan dinyatakan gugur dalam penetapan hasil akhir. 

Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut menjadi aspek penting yang perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen pakta integritas dan aturan organisasi yang berlaku.


"Keputusan menggugurkan dua suara tersebut bukan keputusan sepihak saya pribadi," tegas Irwan.

 Pernyataan itu disampaikannya dengan didampingi Ketua Organizing Committee (OC), Aswin Syahputra, serta jajaran pengurus SC dan OC. Irwan menambahkan, keputusan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat dan menyebutkan bahwa prosesnya disaksikan serta disetujui oleh perwakilan Pengurus KORMI Provinsi Sumatera Utara yang hadir mengawasi jalannya persidangan.


Berdasarkan keputusan yang dijelaskan pimpinan sidang, hasil akhir pemilihan ditetapkan menjadi tujuh suara untuk Hasnah Putri Jaya Siregar dan lima suara untuk Juliana Munthe.

 Dengan hasil tersebut, Hasnah dinyatakan terpilih sebagai Ketua KORMI Kabupaten Labuhanbatu periode 2026–2031.

 Irwan menegaskan bahwa penetapan itu merupakan hasil persidangan yang menurut pihaknya berlandaskan aturan organisasi dan kesepakatan para pemilik hak suara.


Di tengah polemik yang berkembang, Irwan mengimbau pihak-pihak yang keberatan agar menempuh mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan organisasi. 

Ia berharap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, sehingga tidak memicu perpecahan di lingkungan KORMI Labuhanbatu.

 Menurutnya, kepentingan bersama untuk memajukan olahraga masyarakat harus tetap menjadi prioritas seluruh elemen organisasi.

Sebagai wadah pengembangan olahraga masyarakat, KORMI diharapkan tetap menjaga soliditas antar-INORGA, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan olahraga, serta menjalankan program kerja yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

 Karena itu, penyelesaian polemik pasca-Muskab II dinilai penting agar kepengurusan periode 2026–2031 dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

 Kejelasan mengenai dasar pengguguran dua suara juga diperlukan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada seluruh pihak.

Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dasar penetapan tersebut masih merujuk pada keterangan Irwan dalam konferensi pers. 

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, konfirmasi dari Juliana Munthe dan Pengurus KORMI Provinsi Sumatera Utara mengenai penerapan pakta integritas serta pengguguran dua suara tetap diperlukan. 

Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan organisasi diharapkan menjadi landasan penyelesaian polemik demi menjaga persatuan dan kemajuan olahraga masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu.

Penulis Berita: Rusman Safrialdi
Media: Mitramabesnews.id
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News