Breaking News

Penyediaan Lahan PETI Penambangan Emas Tanpa Izin Milik Oknum PPPK Merangin Melanggar Hukum.

Merangin Jambi | Mitramabesnews id - Desa Selango Kecamatan Pamenang Selatan Merangin, Viral Seorang Oknum PPPK Berinisial KON Berperan Aktivitas PETI Dengan Mengadakan Lokasi Pertambangan Emas Di Desa Selango Kecamatan Pamenang Selatan Merangin Jambi.

Berdasar Informasi yang di dapat dari sumber terpercaya mengatakan, bahwasanya Oknum PPPK Berinisial KON status sebagai tenaga pendidik di SD Negeri 207/Vl Selango Kecamatan Pamenang Selatan Merangin.

Informasi dari kepala Desa Selango membenarkan bahwa inisial KON Berperan Aktivitas PETI sebagai pemilik lahan seberang desa selango kecamatan Pamenang selatan Merangin, inisial KON diduga telah melanggar hukum pada pasal 35 ayat (1) dan pasal 158 UU minerba dan Batubara dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Untuk di proses secara hukum yang berlaku, kepada polres Merangin, kepada Polda Jambi, kepada Bupati Merangin, kepada DPRD kabupaten Merangin, kepada Disdikbud kabupaten Merangin Jambi, agar bertindak tegas terhadap oknum Guru PPPK Berinisial KON di Desa Selango Kecamatan Pamenang Selatan Merangin Jambi.

Penulis, Erwin Mbs.
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News