Balige, Mitramabesnews.id - Pemerintah kabupaten(Pemkab) Toba telah melakukan Pemantauan dan Evaluasi kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di wilayah pemkab toba,hal ini disampaikan Kepala bagian Organisasi Sekretariat kabupaten toba,Sarman Marbun.S.sos
Beliau menyebutkan Pemkab Toba telah melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja para Dinas,Badan,Kecamatan,Puskesmas dan 1 SD serta 1 SMP dilingkungan pemkab toba yang langsung melakukan pelayan terhadap masyarakat.
Hal ini disampaikannya kepada awak media ini,Senin (19/10/26)di ruang kerjanya.
Sarman juga menjelaskan,"bulan Agustus hingga September 2026 yang lalu Pemkab Toba melalui Bagian Organisasi telah melakukan pemantauan, evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik dilingkungan Pemkab Toba sesuai UU No 25 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri PAN-RB No 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik(PEKPPP).
Namun kembali atas pertimbangan terhadap amanat UU No 25 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri PAN-RB No 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Pada kegiatan ini,Bagian Organisasi Sekdakab Toba dan saya selaku ketua tim penilai PEKPPP telah menyusun kriteria-kriteria penilaian sesuai Keputusan Bupati tentang penetapan Locus(tempat atau posisi) PEKPPP yang terdiri dari Locus Prioritas dan Locus Mandiri dimana pada tahun tahun sebelumnya hanya pada beberapa perangkat daerah" jelas Sarman.
Namun,Pada Tahun 2026 Locus PEKPPP sebanyak 30% dari jumlah perangkat daerah dan juga unit pelaksana teknis daerah (uptd),maka Pemkab Toba telah melakukan pemantauan terhadap kurang lebih 60 Locus pemantauan penyelenggara pelayanan publik,tambah nya lagi.
Ke 60 Lokus pemantauan meliputi seluruh Dinas dan Badan, seluruh Kecamatan, seluruh pusat kegiatan masyarakat dan juga beberapa sampel sekolah tingkat dasar dan sekolah tingkat menengah pertama di kabupaten toba.
Dan untuk tingkat SD maupun SMP,kami mengambil sampel dipusat ibukota kecamatan Balige tandas nya lagi
Pemantauan ini dilakukan untuk melihat bagaimana kesiapan dokumen administrasi, sarana dan prasarana yang tersedia di instasi terkait,untuk dokumen administrasi meliputi ketersediaan standar pelayan terhadap masyarakat, Tim Penyelenggara Pelayanan Publik, Prosedur dan mekanisme pengaduan, atribut-atribut pelayanan berupa jadwal layanan, petugas layanan sedang menjaga untuk sarana prasarana meliputi ketersediaan lokasi untuk titik kumpul,jalur evakuasi, pasilitas parkir,chargeng area, akses untuk menyandang disabilitas, alat pemadam kebakaran dan sarana prasarana pendukung lainnya termasuk media informasi dan komunikasi.
Pemantauan dan evaluasi ini bukan semata-mata untuk mendapatkan nilai Indeks Pelayan Publik tetapi kita ingin seluruh ASN dapat memberikan layanan yg prima sehingga mutu dan kualitas pelayanan publik dari hari ke hari semakin meningkat dan kegiatan ini menjadi agenda tahunan yg akan tetapi kita evaluasi secara berkala.
Usai menjelaskan program PEKPPP tersebut,timbul pertanyaan "melihat kondisi bangunan kantor Bupati Toba dan Kantor DPRD Toba yang tidak sesuai dengan kriteria penilaian PEKPPP,khusus nya bagi masyarakat penyandang disabilitas.
Sarman Marbun mengakui bahwa kantor Bupati Toba dan Kantor DPRD Toba belum memenuhi kriteria PEKPPP
Kita sebagai panitia,dari bagian organisasi telah melakukan koordinasi dengan bagian umum Sekdakab Toba dan Sekretaris DPRD Toba,agar memfasilitasi satu ruangan dilantai dasar kepada masyarakat kita penyandang disabilitas agar dapat melakukan koordinasi ataupun menyampaikan aspirasi mereka,tutup Sarman.
(SS)


Social Header