LABURA, Mitramabesnews.id - Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggerebek sarang narkoba di Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (13/10/2026).
Penggerebekan dilakukan di sebuah cakruk yang berada di tengah perkebunan kelapa sawit milik warga di Lingkungan I, Kelurahan Bandar Durian. Lokasi tersebut digerebek bersama perangkat kelurahan dan kepala lingkungan setempat setelah adanya informasi kuat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan pelaku. Namun, hasil penyisiran di sekitar cakruk membuahkan hasil. Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pesta sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 3 unit sepeda motor, 2 unit handphone merek OPPO dan VIVO, 3 buah bong (alat hisap sabu), 3 kaca pirek, plastik klip transparan, 3 sekop sabu, 2 buah mancis, serta barang lainnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., http://M.Si., melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
"Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap peredaran narkoba. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya," tegas AKP Aswin.
Kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) ini merupakan langkah nyata Polsek Aek Natas dalam mempersempit ruang gerak pelaku narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba.
Aksi cepat polisi tersebut mendapat apresiasi dari kepala lingkungan dan warga setempat. Mereka berterima kasih atas respons cepat kepolisian dan berharap kegiatan serupa terus dilakukan.
(Red)


Social Header