Kapuas Hulu, Mitramabesnews.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan tanggap darurat banjir pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (14/10/2026).
Dana tersebut diperuntukkan bagi 11 kecamatan terdampak banjir Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kapuas Hulu.
Dugaan korupsi dana BTT ini bukan hanya terjadi di Kapuas Hulu. Pada tahun 2025, kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Seluma Bengkulu, Kabupaten Sikka NTT, Kabupaten Batu Bara Sumut, dan Kabupaten Aceh Singkil Aceh, yang saat ini juga dalam penyelidikan masing-masing Kejati dan Kejari.
BPBD Kabupaten Kapuas Hulu diduga kuat melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana BTT tahun 2025. Beberapa minggu lalu, diketahui adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai ratusan juta rupiah terkait pengadaan bantuan untuk korban banjir.
Dalam praktiknya, pengelolaan dana BTT tersebut ditunjuk langsung oleh BPBD Kabupaten Kapuas Hulu kepada seorang pengusaha berinisial SA.
Padahal, semestinya pengadaan atau belanja barang dan logistik BPBD tidak dilakukan dengan Penunjukan Langsung (PL), melainkan harus melalui mekanisme lelang sesuai aturan.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana dan diperkuat dengan Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah melampirkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Keadaan Darurat serta rincian kebutuhan anggaran sebelum bantuan dicairkan.
Dari sumber informasi di lapangan, Kejati Kalbar telah meminta BPBD Kabupaten Kapuas Hulu untuk mengirimkan berkas berupa dokumen yang dibutuhkan untuk dilakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi tersebut, sebagaimana temuan BPK RI senilai ratusan juta rupiah.
Temuan tersebut menjadi indikasi kuat adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran di instansi tersebut.
Bukan kali pertama BPBD Kabupaten Kapuas Hulu bermasalah dalam pengelolaan anggaran. Sebelumnya, diketahui adanya bufferstock bantuan yang membusuk di gudang, serta adanya SPJ fiktif pengadaan BBM yang saat itu sempat ditangani Polres Kapuas Hulu namun tidak ada tindak lanjut penegakan hukum.
Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi yang terstruktur dan masif dalam setiap pengelolaan anggaran di BPBD Kabupaten Kapuas Hulu.
Berdasarkan konfirmasi Mitra Mabes News kepada Bendahara dana BTT berinisial HR, yang bersangkutan mengakui adanya temuan BPK RI dan keterlibatan pejabat atasan dalam pengelolaan dana BTT tersebut, namun tidak menjelaskan secara rinci.
Sejumlah pemerhati sosial dan praktisi hukum berharap Kejati Kalbar maupun Kejari Kapuas Hulu bertindak cepat dan profesional dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, serta menindak tegas para pelaku yang menikmati dana yang seharusnya menjadi hak korban bencana.
(Tim)


Social Header