Breaking News

Diduga Cemarkan Nama Baik Rekan Seprofesi, Wartawan Dilaporkan ke Polres Merangin

Merangin, Jambi | Mitramabesnews.Id - Seorang wartawan berinisial Dedi Aswida resmi dilaporkan ke Polres Merangin atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan oleh Asep, yang juga berprofesi sebagai wartawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan itu dibuat pada 3 September 2026. Asep menilai Dedi Aswida telah menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baiknya melalui sebuah pemberitaan yang menyebut Asep melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di lahan milik Pemerintah Kabupaten Merangin.

Asep membantah tudingan tersebut dan menyebut pemberitaan itu tidak didukung dengan bukti dan saksi yang akurat.

"Berita itu viral dan membuat saya dipermalukan di hadapan publik. Saya dituding tanpa bukti dan saksi yang jelas, sehingga saya merasa dirugikan," ujar Asep saat dikonfirmasi awak media, Senin (05/10/2026).

Atas hal tersebut, Asep resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Merangin agar diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, yakni terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut merujuk pada Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mengatur tentang larangan menyerang kehormatan orang lain melalui media elektronik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor Dedi Aswida belum berhasil dimintai konfirmasi, sementara pihak Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap Polres Merangin dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani perkara ini.

Penulis: Erwin
Editor : Redaksi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News