Breaking News

Diduga Aktivitas PETI Dompeng Rakit Marak di Sungai Batang Merangin Desa Empang Binao

MERANGIN, JAMBI | Mitramabesnews.id - Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggunakan dompeng rakit di aliran Sungai Batang Merangin, tepatnya di wilayah Desa Empang Binao, arah Pangkal Bulin, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Mitramabesnews.id pada Sabtu (25/10/2026), aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung beberapa waktu dan melibatkan sejumlah oknum yang disebut-sebut memiliki kaitan dengan perangkat desa setempat.

Seorang sumber warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diduga melibatkan beberapa oknum berinisial A, S, M, dan S. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Mitramabesnews.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Empang Binao dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan hak jawab dan keberimbangan informasi sesuai Pasal 1 dan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik.

Secara terpisah, aktivitas PETI sendiri dilarang dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Pasal 158 disebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Masyarakat berharap Polres Merangin, Polda Jambi, serta Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu, sebagaimana instruksi Kapolri terkait penertiban PETI.

Tim media akan terus melakukan pemantauan dan memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak terkait.

Penulis: Erwin Mbs
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News