Breaking News

Terindikasi Oleh Awak Media,Tiga Alat Berat Excavator Milik Asep Warga Pulau Baru Beroperasi PETI Di Pulau Layang kecamatan Batang Masumai Merangin.

Merangin Jambi, Mitramabesnews.id - Tidak Tersentuh Hukum Resor Polres Merangin,Tiga Alat Berat Excavator Milik Asep Warga Pulau Baru Kecamatan Batang Masumai Merangin Beraktivitas Tidak Ada Perhatian Polres Merangin.

Sudah berapa kali viral PETI Penambangan Emas Tanpa Izin Milik Asep Warga Pulau Baru Kecamatan Batang Masumai Merangin, tidak tersentuh hukum," publik menunggu tindakan tegas terhadap APH Aparat Penegak Hukum polres Merangin, namun sampai saat ini tetap bungkam.

Untuk yang terakhir ini jika tidak ada tindakan tegas oleh pihak polres Merangin, ya jangan lagi kita bahas permasalahan PETI Penambangan Emas Tanpa Izin, "seperti yang telah di tindak, adalah pemain kelas teri saja, tetapi," yang di Vira kan adalah kelas berat, namun tidak di tindak tegas secara transparan dan akuntabel.

Pasal 158 UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009, tentang (mineral dan batubara UU minerba). Ketentuan hukum bunyi pasal 158 : setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal Lima tahun dan denda Rp 100.000.000.000. miliar. dengan pasal yang sudah jelas seperti dieatas, tidak ada tindakan tegas oleh pihak APH Aparat Penegak Hukum resor polres Merangin.

Untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, kepada Kapolri, kepada presiden RI, kepada POLDA Jambi, kepada KOREM 042/Garuda Putih(Gapu)Jambi, " agar dapat turun tangan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, wilayah kabupaten Merangin Jambi, "publik menunggu tindakan tegas terhadap yang telah di publikasikan.

Penulis Erwin Mbs.
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News