JAMBI, Mitramabesnews id - Viral Di Mensos, Kasus Dugaan Penipuan Seleksi Bintara Polri 2026, Di POLDA Jambi Mencuap Di Kalangan Publik,Tembus Angka Rp 28 M.
KAPOLRI UNGKAP KASUS TERSEBUT.
Kasus dugaan penerimaan suap Seleksi Bintara Polri 2026 di Polda Jambi kini Update, memasuki babak baru tersangka Briptu MD, melalui Kuasa hukumnya Muhammad Ferdi Prasetiyo menyebutkan.
Mengungkap dugaan adanya aliran dana hasil diduga penipuan kepada sejumlah anggota calon Bintara Polri di Polda Jambi, menurut Ferdi, MD mengaku sebagian uang mengalir ke seseorang perwira, berinisial Kombes Pol H, yang saat itu disebut menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi.
MD mengungkap lewat Pengacaranya, total dana yang terkumpul disebut hampir Rp 28 miliar, kasus ini terbagi 2 Skema. 1. Kuota Reguler: puluhan Calon Bintara dinyatakan tidak lolos,
Kerugian sekitar Rp 12 miliar, sebagian dana diduga mengalir ke Kombes H.
2. Kuota khusus: kerugian sekitar Rp 14 miliar. Kuota ini diduga Fiktif. Dibuat oleh karena MD tidak mampu mengendalikan uang korban Reguler tersebut.
Catatan: setiap korban mengalami kerugian Rp 8.00 juta, jumlah korban diperkirakan mencapai 26 Orang calon siswa/peserta yang menjadi korban dalam skema kuota Reguler.
Modus Penipuan: dua oknum anggota Biro SDM Polda Jambi (Briptu MD dan Bribda Y). Total Aliran Dana: dinilai kerugian diperkirakan mencapai hampir Rp 28 miliar.
Sanksi Pelaku: kedua Oknum polisi tersebut telah dijatuhi sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH), melalui sidang kode etik dan sedang menjalani proses hukum pidana, pada pasal 378 KUHP dan pasal 492 KUHP UU 1/2023 tentang KUHP Baru.
Penulis Erwin Mbs.


Social Header