Ketapang, Mitramabesnews.id - Berdasarkan hasil investigasi ketua korcam LAKI laskar Anti korupsi kec Nanga Tayap kab Ketapang Kalimantan barat menemukan sebuah mobil box pada Jum'at 25/09/2026 terguling alias roboh dari jembatan kayu log milik PT ALAS KUSUMA
Bahkan menurut masyarakat jembatan tersebut batas antara desa lembah hijau 1 dan desa sungai Kelik membuat resah masyarakat pengguna jalan beberapa antar kec desa menuju arah kab Ketapang
Bahkan tegas Ridwan ketua korcam LAKI kec Nanga Tayap Jembatan tersebut memang sudah jelas diduga pembiaran dari pihak PT ALAS KUSUMA bahkan sudah terlalu banyak memakan korban jatuh dari jembatan kayu log yang tidak kunjung selesai
Maka kami meminta kepada bapak bupati Ketapang supaya bisa menyurati PT ALAS KUSUMA dimana telah kami duga melantarkan jembatan dialamat tersebut
Maka berdasarkan undang undang berlaku
Secara umum, pemilik atau pengguna yang menelantarkan bangunan hingga tidak memenuhi standar kelaikan fungsi dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau lingkungan, dapat dikenakan sanksi berlapis
Sanksi pidana bersifat ultimum remedium (upaya terakhir) dan dijatuhkan jika kelalaian dalam pemenuhan fungsi bangunan mengakibatkan celaka atau kerugian
Mengakibatkan Kerugian Harta Benda Orang Lain: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan.
Mengakibatkan Kecelakaan (Luka-Luka) Orang Lain: Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 15% dari nilai bangunan.
Mengakibatkan Kematian Orang Lain: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 20% dari nilai bangunan
Ucap ketua korcam LAKI kec Nanga Tayap Ridwan kepada awak media Mitramabesnewsid Jum'at 25/09/2026
Penulis:Jumadi


Social Header