Guru Besar Hukum Internasional UI
Presiden Prabowo dalam Konferensi Tingkat Tinggi BRICS menyampaikan dalam pidatonya, "Kami tidak suka didikte oleh satu atau dua kekuatan tertentu. Kita harus tangguh dan kemudian kita akan benar-benar mandiri."
Pernyataan ini perlu diapresiasi dan dipedomani oleh para menteri dan pejabat yang membantu presiden serta berbagai institusi di Indonesia, termasuk DPR.
Dalam konteks ini, sebaiknya Indonesia tidak mengesahkan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan AS mengingat banyak aturan yang mendikte Indonesia. Salah satunya adalah Pasal 2.25 angka 2 yang mewajibkan Indonesia meratifikasi atau mengaksesi dan menerapkan secara penuh sejumlah perjanjian dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal mulai berlakunya Perjanjian ini. Salah satu perjanjian yang harus diratifikasi adalah Konvensi Berkaitan dengan Distribusi Sinyal Pembawa Program yang Dipancarkan Melalui Satelit (Convention Relating to the Distribution of Programme-Carrying Signals Transmitted by Satellite), ditetapkan di Brussel pada tanggal 21 Mei 1974;
Menjadi pertanyaan apakah sebuah perjanjian internasional diikuti oleh Indonesia, bukan karena kebutuhan Indonesia sendiri, melainkan karena didikte oleh negara lain, dalam hal ini AS? Jelas, ini merupakan kegagalan para negosiator kita dalam mencerna apa yang disampaikan oleh Presiden bahwa Indonesia tidak mau didikte oleh satu dua kekuatan.
Contoh kedua adalah keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BOP) yang ditandai dengan penandatanganan Piagam BOP di Davos pada tanggal 22 Januari 2026.
Pendiktean dari Piagam BOP oleh negara yang menyiapkan Piagam yaitu AS ada di Pasal 11.1 huruf (b) yang menyatakan, "Negara-Negara yang diwajibkan untuk meratifikasi, menerima, atau menyetujui Piagam ini melalui prosedur domestik sepakat untuk memberlakukan ketentuan-ketentuan Piagam ini secara sementarasepakat untuk memberlakukan ketentuan-ketentuan Piagam ini secara sementara, ..." Artinya meski hingga saat ini DPR belum melakukan pengesahan terhadap Piagam PBB namun Indonesia telah terikat dengan adanya kata-kata "sepakat untuk memberlakukan ketentuan-ketentuan Piagam ini secara sementara." Ini jelas bertentangan dengan praktik hukum internasional yang ada. Tapi inilah bentuk pendiktean yang Indonesia harus terima dari AS.
Kita berharap dengan pernyataan tegas dari presiden di KTT BRICS, pemerintah segera menyerahkan 2 perjanjian internasional kepada DPR dan DPR segera menolak untuk mengesahkan kedua perjanjian internasional tersebut.
Solon ihombing selaku praktisi media dan pengamat hubungan internasional menyatakan bahwa
"Saya selaku praktisi media dan pengamat hubungan internasional sangat menyambut dan mengapresiasi pidato yang membuat Indonesia kembali menjadi macan Asia di era kini setelah Indonesia selalu berprinsip tidak mau didikte," ujar Sihombing. "Kiranya Presiden Prabowo Subianto mendengarkan apa yang disampaikan Profesor Hikmanto. Saya juga setuju dengan apa yang disampaikan oleh Profesor Hikmanto dalam menyikapi hasil pertemuan yang ada di India," lanjutnya.


Social Header