Breaking News

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu di Bilah Hilir, Satu Tersangka Diamankan


LABUHANBATU, Mitramabesnews.id - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II, IPDA R. Situngkir, S.H., berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Hasan Basri Hasibuan alias Hasan (43), warga Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.

Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi delapan bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram, satu kaca pirex, satu alat hisap sabu (bong), satu mancis berwarna biru, satu pipet berbentuk sekop, satu kotak rokok Sampoerna, serta uang tunai sebesar Rp300.000.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 18.20 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H., melakukan penindakan di wilayah Dusun Sei Mambang Hulu, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan Hasan Basri Hasibuan alias Hasan beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan. Menurut keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Awal, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis berita: RUSMAN SAFRIALDI
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News