Breaking News

Sat Res Narkoba Polres Sergai Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Lubuk Bayas.

Serdang Bedagai (Sumut), Mitramabesnews.idLokasi kejadiandi Dusun II Desa Lubuk Bayas (halaman samping rumah warga), Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai
 
 Dusun I Desa Lubuk Bayas (rumah milik tersangka MH), Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Senin, 31 Agustus 2026

Kejadian, Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba/Polsek Perbaungan menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di lokasi kejadian yang diduga dilakukan oleh tersangka BA.
 
Sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap BA saat hendak melakukan transaksi mengendarai sepeda motor Honda Vario.

 Dari penggeledahan terhadap BA, ditemukan HP untuk transaksi serta 1 paket klip sabu, pipet sekop, dan plastik klip kosong yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
 
Berdasarkan interogasi di lapangan, BA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka MH.
 
Tim Opsnal segera melakukan pengembangan menuju rumah MH. Saat melihat kedatangan petugas, MH sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas.
 
Didampingi Kepala Desa Lubuk Bayas, petugas melakukan penggeledahan di kamar rumah MH dan menemukan sejumlah paket sabu beserta timbangan digital dan barang bukti lainnya di atas papan tempat tidur.
 
 Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Perbaungan dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku adalah ; (MH) Laki-laki, 36 Tahun, Islam, Wiraswasta, warga Dusun I Desa Lubuk Bayas, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai

 Dan (BA) seorang Laki-laki, 29 Tahun, Islam, Wiraswasta, warga Dusun II Desa Lubuk Bayas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai 

Barang Bukti Milik MH:

   * 1 buah kotak pensil berisi: 3 paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu (berat kotor 1,58 gram / berat bersih 1,13 gram), 1 buah skop aluminium, 1 bal plastik klip transparan kosong, dan 1 unit timbangan elektronik.
   * 2 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu (berat kotor 0,93 gram / berat bersih 0,63 gram).
   * 1 unit HP Android warna hitam merk OPPO.
   * Uang tunai sebesar Rp 400.000,-.
 * Milik BA:
   * 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu.
   * 1 bal plastik klip transparan kosong.
   * 1 buah pipet sekop.
   * 1 unit HP Android merk Realme warna hitam.
   * 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam (No. Pol BK 3549 XBO).


Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan bahwa Sat Narkoba Polres Sergai telah berhasil menangkap dua pelaku penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lubuk Bayas. Pelaku akan dikenakan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP.
Kerugian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kasi Humas Sergai mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap proaktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas atau peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing, guna mewujudkan wilayah hukum Polres Sergai yang bersih dan bebas dari peredaran narkotika.



( Reporter : Humas Polres Sergai/ Eka )
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News