Breaking News

Rektor Univa Labuhan Batu Di Duga Melakukan Pungutan Liar Setiap Mahasiswa Yang Ingin Mengikuti KKN.

Rantauprapat, Mitramabesnews.id Aroma dugaan pungutan liar mencuat kembali di Universitas Al washliyah Labuhanbatu (Univa Labuhanbatu) Sumatera Utara.

Sejumlah mahasiswa eksekutif semester akhir mengaku diduga dipaksa oleh pihak kampus untuk membayar Rp 8,5 juta agar mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) Internasional.

Lebih mengkhawatirkan para mahasiswa tersebut di hawatiran dapat di persulit apabila menolak ikut dan di hawatirkan tidak boleh sidang meja hijau.

banyak mahasiswa menyuarakan  keberatan atas besaran yang ingin di bayarkan untuk mengikuti KKN" Namun tidak mendapat tanggapan dari Rektor Univa Labuhan batu. 

Dugaan pungutan Rp. 8.500.000 di kumpulkan di aula Univa labuhan batu pada hari Senin 31/08/2026 dengan membawa DP Rp. 5.000.000 / mahasiswa.

Dugaan pungutan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, antara lain:
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 11 ayat (1) yang menjamin hak warga negara atas layanan pendidikan.

PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 62, yang mengatur pungutan harus sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.

Dugaan Pungutan liar dapat membebani ekonomi, merusak kepercayaan rakyat serta menciderai prinsip pendidikan yang berkeadilan, bersih serta bebas korupsi.


Ketika awak media mengkonfirmasi Rektor Universitas Al washliyah (Univa) Labuhanbatu Dr. Hj. Meyniar Albina namun sangat di sayangkan tidak mendapat jawaban.

"Terpisah" awak media kemudian mengkonfirmasi Ketum PB Pusat Universitas Al  washliyah ( Univa ) Dr. H. Masyhuril Khamis, S. H, M. M., Via watshapp", terkait dugaan pungutan liar tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban sampai berita ini di terbitkan.

Aspek Moral & Sosial
Dunia kampus seharusnya menjadi ruang pendidikan, pelayanan dan pengabdian, bukan untuk komersialisasi. ( IT )
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News