Indragiri Hulu, Mitramabesnews.Id — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beroperasi secara terang-terangan dan bebas di Desa Peladangan, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kegiatan ilegal ini diduga semakin merusak ekosistem sungai dan mengancam sumber kehidupan warga di sepanjang aliran sungai.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi tersebut pada Jumat, 5 September 2026, pukul 12.43 WIB, terlihat 2 unit rakit dompeng sedang aktif mengeruk dasar sungai tepat di tengah aliran utama. Akibat aktivitas tersebut, air sungai berubah menjadi keruh pekat dan berlumpur, sementara bantaran sungai mengalami kerusakan fisik yang cukup luas.
Aktivitas ini sangat jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Namun ancaman hukum itu seolah tak berdaya di lokasi ini.
Masyarakat setempat mulai gelisah. Keruhnya air sungai dikhawatirkan berdampak langsung pada lahan pertanian serta ketersediaan air bersih bagi warga yang bermukim di sepanjang aliran sungai hingga ke wilayah hilir.
"Air sungai keruh terus-menerus. Kami khawatir air minum warga tercemar dan banjir bandang akan datang. Kalau dibiarkan, siapa yang bertanggung jawab?" ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Yang lebih ironis, aktivitas ini berlangsung di siang hari bolong, namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Batang Peranap maupun Polres Inhu belum memperoleh tanggapan resmi. Belum ada informasi terkait penindakan atau rencana operasi di lokasi tersebut.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan dan menindak tegas pelaku PETI — bukan hanya pekerja lapangan, melainkan juga menelusuri pemodal, pemilik alat, hingga penampung hasil tambang. Pembiaran terhadap kejahatan lingkungan ini dikhawatirkan akan semakin merusak tatanan ekologis dan mencederai rasa keadilan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu.
"Jangan sampai hukum hanya tertulis di atas kertas. Kami ingin sungai kembali jernih dan aktivitas ilegal itu benar-benar berhenti," tegas warga.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait, serta akan terus memantau perkembangan dan tindak lanjut atas kasus ini.
(NT Hia)


Social Header