Breaking News

Perkara Cabul Anak Di Ketapang Diduga Cacat Hukum, Alat Bukti Dipertanyakan

KETAPANG, MITRAMABESNEWS.ID - Perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa berinisial AH di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga cacat formil dan materiil.

Dugaan cacat hukum itu mencuat setelah pihak keluarga terdakwa menilai proses penyidikan tidak memenuhi standar pembuktian yang sah.

Abdul Kholiq, anggota Tim Investigasi DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang yang diminta keluarga sebagai pengawal di luar persidangan, mengungkapkan sejumlah kejanggalan.

"Alat buktinya cuma selembar baju. Hasil visum tidak ada ditunjukkan. Saksi kunci di lokasi kejadian tidak pernah dihadirkan. Bahkan orang tua kandung terdakwa tidak mengetahui duduk perkara sebenarnya," tegas Abdul Kholiq kepada Mitramabesnews, Minggu (27/09/2026).

Perkara ini dilaporkan terjadi pada 02 November 2025 di Jl. Rahadi Oesman RT 001 RW 001, Kelurahan Sui Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Sementara penindakan terhadap tersangka baru dilakukan pada 18 Juni 2026, atau berjarak lebih dari 7 bulan.

Kejanggalan lain, kata Kholiq, terlihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai janggal.

Dalam BAP tersebut, penyidik hanya memperlihatkan foto barang bukti berupa baju yang dipakai terdakwa dan mukenah yang dipakai korban — sebut saja Q.H.T (anak di bawah umur) — saat mengaji di rumah terdakwa di Desa Sungai Jawi, Kecamatan Delta Pawan, pada Minggu (02/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Isi BAP tersebut dinilai normatif dan tidak menggali substansi perbuatan yang dituduhkan.

"Pertanyaannya hanya seputar foto baju. Tidak ada pendalaman forensik yang serius. Ini perkara sensitif menyangkut masa depan anak dan terdakwa. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas," ujar Kholiq.

Pihak keluarga terdakwa melalui LAKI meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim, untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip pembuktian beyond reasonable doubt

Mereka berharap persidangan dilakukan secara transparan, menghadirkan saksi yang melihat langsung kejadian, serta alat bukti ilmiah seperti hasil visum et repertum dan bukti forensik lainnya sesuai Pasal 184 KUHAP.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polres Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan cacat hukum tersebut.

Penulis: Jumadi
Editor : Redaksi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News