Breaking News

Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu di Perbaungan, Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Seorang Pria

Serdang Bedagai (Sumut), Mitramabesnews.idPeristiwa kejadian Pada hari Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, lokasi kejadian disamping rumah pelaku di Jalan Teratai,Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan,Kecamatan Perbaungan,Kabupaten Serdang Bedagai (Sumut)

  Team Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba.

 Sekira pukul 15.00 WIB, Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H. mendatangi TKP dan melihat seorang laki-laki berinisial MR sedang berdiri.

 Saat akan ditangkap, tersangka MR sempat membuang bungkusan kotak rokok Gudang Garam Merah. Petugas menemukan alat timbangan elektronik, plastik klip kosong, pipet sekop, serta uang tunai Rp 100.000 di tangan kiri tersangka

 Setelah dilakukan interogasi di lapangan, tersangka MR mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 * Pelaku: MR (Laki-laki, 32 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat: Jln. Teratai, Lingkungan Juani, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai)

 Kerugian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

 Adapun Barang Bukti:
   * 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Merah yang berisikan 1 (satu) bal plastik klip transparan warna putih ukuran kecil kosong.
   * 2 (dua) buah plastik klip transparan warna putih ukuran sedang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu (berat kotor 1,98 gram, berat bersih 1,58 gram).
   * 1 (satu) buah plastik klip transparan warna putih ukuran kecil berisikan kristal putih narkotika jenis sabu (berat kotor 0,17 gram, berat bersih 0,07 gram).
   * 1 (satu) unit timbangan elektronik.
   * 1 (satu) buah pipet sekop.
   * 1 (satu) unit HP Android merk VIVO warna hitam.
   * 1 (satu) unit HP Nokia PolyPhoenix warna hijau toska.
   * Uang tunai sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

 Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.,menyatakan bahwa adanya penangkapan terhadap tersangka MR dikarenakan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Adapun tersangka akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 609

Kasi Humas juga memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, serta meminta masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

 ( Reporter : Humas Polres Sergai/ Eka )
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News