Breaking News

Pembentukan BUMN Baru Ketenagalistrikan Inkontitusional Dan Melanggar Putusan Mahkamah Kontitusi

Jakarta, Mitramabesnews.id - Merespons guliran gagasan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang khusus menangani Energi Baru Terbarukan (EBT) atau yang diistilahkan sebagai "PLN Tandingan", Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., didampingi Advokat Ramadianto, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Serikat Pekerja PT PLN (Persero), dalam siaran persnya menyampaikan bahwa Wacana BUMN Baru Ketenagalistrikan (PLN Tandingan/EBT) tersebut Inkonstitusional dan berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI. 
Dalam keterangannya, Redyanto Sidi menyampaikan uraian sebagai berikut: 
1. Pelanggaran Konstitusi (Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945): Gagasan memisahkan pengelolaan EBT ke BUMN komersial baru demi melayani sektor industri bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara." Dikombinasikan dengan ayat (3), listrik sebagai energi strategis wajib dikuasai penuh oleh negara melalui satu kesatuan unit usaha yang utuh (PT PLN), bukan dipecah-pecah ( _unbundling_ ) yang bermuara pada komersialisasi hajat hidup orang banyak.
2. Pelanggaran Keras Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Putusan MK RI No. 001-021-022 PUU-I/2003: Menegaskan bahwa listrik merupakan cabang produksi penting yang tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar bebas (privatisasi/pemecahan fungsi hulu-hilir); Putusan MK RI No. 111/PUU-XIII/2015: Secara spesifik membatalkan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan terdahulu, dan menegaskan kembali bahwa praktik _unbundling_ (pemisahan usaha penyediaan tenaga listrik) secara kompetitif adalah inkonstitusional. Tenaga listrik untuk masyarakat harus dikelola dalam satu sistem yang terintegrasi (integrated system).
3. Penyimpangan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah diubah melalui Kluster Ketenagalistrikan dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip terintegrasi. Memangkas peran PLN menjadi sekadar penyedia **_Public Service Obligation*_* (PSO) bersubsidi jelas menyalahi roh undang-undang ini yang memposisikan PLN sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan nasional yang berdaulat.
4. Tabrakan Regulasi Sektoral (Peraturan Menteri ESDM): Berbagai regulasi operasional, termasuk Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang pelaksanaan usaha ketenagalistrikandan aturan turunannya mengenai tata cara pembelian tenaga listrik dari pembangkit EBT, secara konsisten memposisikan PLN sebagai Single Buyer (pembeli tunggal) demi kestabilan pasokan dan tarif nasional. Kehadiran entitas baru akan menciptakan dualisme tata kelola, merusak sistem interkoneksi jaringan ( _grid_ ), dan melanggar peta jalan transisi energi yang sudah ditetapkan kementerian terkait.

Lanjut Redyanto, “munculnya wacana pembentukan BUMN baru khusus EBT (PLN Tandingan) melahirkan *paradoks* tata kelola yang kontradiktif dengan arah kebijakan reformasi korporasi negara yang saat ini sedang dipimpin oleh BP BUMN dan BPI Danantara, karena di satu sisi pemerintah melalui BP BUMN dan Danantara sedang gencar melakukan konsolidasi, restrukturisasi portofolio, dan penyederhanaan organisasi agar PLN menjadi lebih lincah ( _lean_ ) dalam mengelola proyek transisi 
energi. Namun di sisi lain, munculnya wacana pembentukan BUMN EBT baru justru bertolak belakang dengan semangat efisiensi tersebut, menciptakan tumpang tindih fungsi ( _redundancy_ ), serta berisiko mencederai kepatuhan hukum atas Putusan Mahkamah Konstitusi”.

Untuk itu kita berharap agar Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), dan pemangku kebijakan terkait mendengar dan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. *Penghentian Pembahasan Wacana "PLN Tandingan* "Mendesak Komisi XII DPR RI dan BP BUMN, Danantara Indonesia untuk segera menghentikan serta membatalkan segala bentuk kajian, wacana, atau draf regulasi yang mengarah pada pembentukan BUMN baru di bidang EBT yang berpotensi memecah fungsi PT PLN (Persero);
2. *Kepatuhan Mutlak Terhadap Putusan MK Menuntut* Pemerintah untuk tunduk pada Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 dan No. 111/PUU-XIII/2015 dengan menjaga pengelolaan ketenagalistrikan tetap berada dalam satu kesatuan sistem terintegrasi oleh negara.
3. *Penguatan Finansial dan Investasi EBT Internal PLN* Mendorong pembentukan regulasi yang fokus memperkuat pendanaan, insentif fiskal, dan kapasitas investasi PT PLN (Persero) agar dapat secara agresif membangun portofolio energi hijau secara mandiri tanpa perlu membuat badan usaha baru yang memicu pemborosan APBN.
4. *Perlindungan Hak Pekerja dan Aset Negara* Mengingatkan bahwa pemisahan lini bisnis komersial EBT berisiko merugikan struktur korporasi PLN, yang secara langsung berdampak pada kesejahteraan ribuan pekerja serta mengancam keamanan aset strategis ketenagalistrikan nasional.
5. *Pelibatan Serikat Pekerja dalam Transisi Energi* Menuntut transparansi penuh dan pelibatan aktif SP PLN dalam setiap perumusan kebijakan transisi energi dan dekarbonisasi nasional agar selaras dengan ketahanan energi dan keadilan sosial bagiseluruh rakyat Indonesia.
6. Meminta Manajemen melakukan evaluasi atas situasi ini, memperbaiki pelayanan publik, mengkaji ulang kembali tata kelola dan kontrak dengan _Independent Power Producer_ (IPP).

"Wacana Pembentukan BUMN baru khusus EBT (PLN Tandingan) melahirkan paradoks tata kelola yang kontradiktif dengan arah kebijakan reformasi korporasi negara yang saat ini sedang dipimpin oleh BP BUMN dan BPI Danantara. Transisi menuju energi baru terbarukan (EBT) adalah komitmen yang kami dukung penuh. Namun, prosesnya wajib berjalan di atas koridor hukum yang benar. Membentuk 'PLN Tandingan' kita yang diduga bermotif komersial murni adalah bentuk dugaan pembangkangan terhadap konstitusi dan Putusan MK. Jika wacana inkonstitusional ini terus dipaksakan, maka kami selaku Kuasa Hukum SP PLN bersama dengan Tim Advokasi Nasional DPP SP PLN tentu akan mengambil segala langkah hukum yang diperlukan demi membela Hak Pekerja yaitu anggota SP PLN dilingkungan PT. PLN (Persero) dan untuk menjaga kedaulatan energi ketenagalistrikan bangsa serta kita berharap wacana ini juga menjadi perhatian Direksi PT. PLN (Persero) dan masyarakat sebagai pengguna listrik”.

“Langkah hukum tersebut tentunya sesuai dengan arahan Ketua Umum SP PLN Bapak M. Abrar Ali, S.H., M.H. yang juga adalah Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja Serikat Karyawan (Forkom SP/Sekar BUMN) dan beliau saat ini sedang mengamati dinamika dan perkembangan wacana tersebut, kita masih menunggu arahannya” tutup Redyanto.

( Reporter :  Eka )
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News