MEDAN (Sumut), Mitramabesnews.id - Persoalan parkir sembarangan di badan Jalan Sei Batang Hari, Medan, semakin mengganggu pengguna jalan.
Sejumlah kendaraan diduga menjadikan badan jalan sebagai area parkir, terutama di kawasan yang berdekatan dengan rumah sakit.
Kondisi tersebut membuat badan jalan yang seharusnya menjadi ruang utama bagi kendaraan untuk melintas justru menyempit.
Akibatnya, arus lalu lintas tersendat dan kemacetan pun tak terhindarkan.
Persoalan ini mendapat perhatian dari Satlantas Polrestabes Medan.
Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi terkait kendaraan yang parkir sembarangan dan diduga menyalahi aturan.
“Terima kasih informasinya, kami akan koordinasi dan kolaborasi dengan Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Medan,” ujar AKBP SL Widodo ketika dikonfirmasi awak media melalui sambungan selular, Selasa (1/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang setiap hari harus berhadapan dengan persoalan kemacetan di ruas jalan tersebut.
Namun, masyarakat tentu menunggu langkah nyata di lapangan, bukan sekadar koordinasi.
Sebab, persoalan parkir di badan jalan bukan hanya menyangkut kenyamanan, tetapi juga berkaitan langsung dengan kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
Ketika sebagian badan jalan dipenuhi kendaraan yang parkir, ruang bagi kendaraan yang melintas otomatis semakin terbatas.
Seorang pengemudi, Supratman (52), mengaku kondisi tersebut bukan persoalan baru. Menurutnya, kendaraan yang parkir di badan jalan hampir setiap hari terlihat, bahkan diduga banyak di antaranya merupakan kendaraan milik pengunjung rumah sakit di sekitar lokasi
Banyak kendaraan parkir di badan jalan. Jalan menjadi macet, kebanyakan yang parkir di sini mereka pengunjung dari RS,” ungkap Supratman kepada awak media.
Ia mempertanyakan mengapa badan jalan yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas justru dibiarkan menjadi tempat parkir.
Menurutnya, jika persoalan tersebut dibiarkan tanpa penertiban yang konsisten, kemacetan akan terus berulang dan masyarakat pengguna jalan yang akhirnya dirugikan.
“Karena badan jalan fungsinya untuk lalu lintas, bukan untuk parkir. Jika tidak ada parkir di badan jalan ini, mudah-mudahan tidak macet di sini,” tegasnya.
Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi Satlantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan. Penertiban tidak cukup hanya dilakukan ketika persoalan mencuat atau setelah adanya keluhan masyarakat.
Yang dibutuhkan adalah pengawasan dan penindakan yang konsisten terhadap kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir, sehingga aturan lalu lintas tidak berhenti sebatas imbauan.
Masyarakat kini menunggu realisasi janji koordinasi antara Satlantas Polrestabes Medan dan Dishub Kota Medan.
Sebab, jika badan jalan terus dibiarkan menjadi lahan parkir, pertanyaannya sederhana: siapa yang sebenarnya menguasai jalan, pengguna jalan atau kendaraan yang parkir.
( Reporter : Humas / Eka)


Social Header