Breaking News

Lapor Pak Kapolri, AWAS Minta Blacklist Fedriansyah Lubis Vendor PT BWG Satpam Disdik Sumut Lukai Hati Aktifis Perempuan Buruh

Medan, Mitramabesnews.id - Rahmadsyah Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) meminta Kapolri untuk melakukan Blacklist terhadap Fedriansyah Lubis Vendor PT BWG Satpam Di Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang telah melukai hati Buruh dengan melakukan tindakan Represif kepada aktifis buruh perempuan sehingga masuk ke Rumah Sakit.

"AWAS minta Fedriansyah Lubis Vendor Satpam BWG Disdik Sumut di Blacklist karena sudah melukai hati buruh perempuan, pelanggaran Perkap hingga tindakan represif membuat aktifis buruh perempuan masuk rumah sakit," ungkapnya, Minggu (20/9/2026)

Rahmad juga mengatakan bahwa Direktorat Binmas (Dirbinmas) Polda memiliki wewenang penuh untuk memeriksa vendor atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang diduga melanggar ketentuan pengamanan.

Berdasarkan regulasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pengawasan terhadap vendor penyedia personil keamanan (satpam/Pam Swakarsa) berada di bawah pembinaan Binmas.

Rahmadsyah Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengatakan bahwa berdasarkan hasil Investigasi Tim AWAS bahwa di temukan pelanggaran SOP pengamanan unjuk rasa oleh Fedriansyah Lubis vendor BWG Satpam Di Dinas Pendidikan Sumatera Utara sampai mengakibatkan pendemo perempuan tak sadarkan diri dan di rawat di Rumah Sakit akibat tindak Represifitas Satpam BWG.

Langkah penindakan dan dasar hukum yang berlaku adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum Pemeriksaan Vendor oleh Binmas Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa: 

Mengatur bahwa Dirbinmas Polda bertanggung jawab atas pengawasan, pembinaan, serta pemberian rekomendasi operasional bagi BUJP/vendor keamanan di wilayah hukumnya.

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum: 

Menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa harus mengutamakan prinsip HAM, tindakan proporsional, tanpa kekerasan berlebih, dan larangan penggunaan senjata api/tajam secara sembarangan.

2.Sanksi Administratif dan Operasional bagi Vendor

Melalui hasil pemeriksaan Dirbinmas, vendor yang terbukti melanggar aturan pengamanan dapat dikenakan sanksi administratif berat, meliputi: Pembekuan atau pencabutan Surat Izin Operasional (SIO) BUJP.

Pembatalan rekomendasi izin usaha dari Korbinmas Baharkam Polri.

Daftar hitam (blacklist) perusahaan sehingga tidak dapat lagi menyediakan jasa pengamanan untuk proyek publik maupun privat

"AWAS Minta Kepada Dirbinmas Poldasu agar Fedriansyah Lubis Vendor Satpam BWG Disdik Sumut di Blacklist karena melakukan tindakan represif kepada pendemo perempuan sehingga mengakibatkan pendendemo perempuan tersebut di rawat di Rumah Sakit," ungkapnya, Sabtu (19/9/2026).

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Febriansyah Lubis dekat dengan pejabat, seperti Topan Ginting, Afif Abdillah Ketua Partai Nasdem, bahkan berdarah Khabar bahwa tempat latihan satpam di gerebek oleh KPK.

Awak media mencoba konfirmasi kepada Fedriansyah Lubis melalui pesan WA namun hingga saat ini tak di balas. (Aliakim) 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News