Breaking News

Kuasa Hukum M. Ikbaluddin Desak Kapolres Pesawaran Dan Tipikor Usut Tuntas Kepala Desa Bunut Seberang Serta Audit Seluruh Anggaran Dana Desa Se-kecamatan Way Ratai

PRINGSEWU, Mitramabesnews.id — Kuasa hukum M. Ikbaluddin, Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., secara resmi meminta kepada Kapolres Pesawaran, Wakil Kapolres Pesawaran, serta Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Pesawaran agar segera mengusut secara menyeluruh dan tuntas peran Kepala Desa Bunut Seberang, Misbahush Shurur, sekaligus memeriksa dan mengaudit kelolaan anggaran Dana Desa di seluruh desa yang berada di wilayah Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
 
Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari penelusuran fakta utuh di balik penangkapan kliennya yang diduga kuat merupakan hasil rekayasa dan jebakan yang telah direncanakan sejak awal.
 
"ADA SEBAB PASTI ADA AKIBAT JANGAN HANYA MENYELIDIKI AKIBAT SAJA, TAPI HARUS DITELUSURI JUGA SEBABNYA"
 
Menurut penjelasan Dr. Can Nurul Hidayah, penangkapan M. Ikbaluddin tidak berdiri sendiri. Seluruh rangkaian peristiwa bermula dari pemberitaan fakta di lapangan: kondisi jalan rusak parah yang dibiarkan, lalu Kepala Desa Bunut Seberang meminta penghapusan berita dan video yang sudah viral, hingga akhirnya mengajak bertemu lalu menyerahkan uang secara sepihak tanpa pernah diminta, tepat saat aparat kepolisian sudah bersiap di lokasi untuk melakukan penangkapan.
 
"Prinsip hukum dan kebenaran sangat jelas: ada sebab pasti ada akibat. Jika M. Ikbaluddin kini menjadi tersangka, maka harus ditelusuri juga apa yang menjadi sebabnya. Jangan hanya memproses akibatnya saja, tapi sumber masalahnya wajib dibuka sampai ke akar-akarnya," tegas Dr. Can Nurul Hidayah.
 
Kliennya sebelumnya meliput kerusakan jalan yang menjadi kewajiban pengelolaan anggaran desa. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya kejanggalan pengelolaan keuangan yang tidak transparan, sehingga muncul dugaan upaya membungkam suara dan menutup-nutupi hal-hal yang seharusnya terbuka untuk diketahui masyarakat.
 
DESAKAN TEGAS: USUT KEPALA DESA BUNUT SEBERANG & AUDIT SEMUA DANA DESA SE-KECAMATAN WAY RATAI
 
Pihak kuasa hukum mendesak:
 
1. Mengusut secara menyeluruh Kepala Desa Bunut Seberang, Misbahush Shurur, atas dugaan penyusunan jebakan, penyerahan uang secara sukarela dengan tujuan memengaruhi tugas jurnalistik, serta dugaan pelaporan palsu yang menjerat M. Ikbaluddin;

2. Memeriksa dan mengaudit secara menyeluruh pengelolaan anggaran Dana Desa di seluruh desa yang berada di wilayah Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Hal ini penting karena pola kejadian ini mengarah pada dugaan adanya kejanggalan serupa yang mungkin terjadi di tempat lain;

3. Menelusuri keterkaitan antara pengelolaan anggaran desa, pengerjaan fasilitas umum yang tidak sesuai, serta upaya menutup kebenaran dengan cara apa pun.
 
DASAR HUKUM:
 
- UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 & 12 Meliput fakta dan kepentingan umum adalah tugas sah jurnalistik;
- 
- UU No. 2 Tahun 2026 Pasal 8 ayat (1–2) Menyusun jebakan dan melaporkan secara palsu dapat dipidana hingga 6 tahun penjara;
- 
- UU No. 2 Tahun 2026 Pasal 12 ayat (3) Menyerahkan sesuatu dengan tujuan memengaruhi kewajiban jabatan atau menghentikan tugas sah dapat diproses sebagai tindak pidana suap;
- 
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pengelolaan Dana Desa wajib transparan, dapat diperiksa, dan dipertanggungjawabkan;
- 
- KUHP Pasal 207 ayat (2) Perubahan 2026 Membuat laporan palsu atau menjebak orang agar ditangkap setara pidana yang dituduhkan;
- 
- KUHP Pasal 323 & 55 Merencanakan bersama-sama menyusun perkara palsu juga dapat diproses pidana.
 
ASAS PRADUGA TAK BERSALAH TETAP BERLAKU
 
Dr. Can Nurul Hidayah mengingatkan kembali bahwa asas praduga tak bersalah berlaku mutlak bagi M. Ikbaluddin sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun, pihak yang diduga merencanakan kejadian ini juga wajib diperiksa secara setara dan adil.
 
"Kami tidak meminta keistimewaan, kami hanya meminta keadilan dan pemeriksaan yang seimbang. Jika ada yang disalahkan, maka pihak yang merencanakan, menyusun, dan memicu kejadian ini juga harus dipertanggungjawabkan. Dana Desa adalah uang rakyat jika ada yang disalahgunakan, seluruh masyarakat berhak tahu dan berhak menuntut pertanggungjawabannya," tutup Dr. Can Nurul Hidayah. (Red) 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News