MERANGIN, Mitramabesnews.id - Keberadaan 2 unit alat berat jenis Excavator yang diduga diamankan Polres Merangin terkait kasus PETI di Desa Pulau Rayo, Kecamatan Bangko, hingga kini masih misterius.
Parahnya, saat awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H, nomor WhatsApp wartawan justru langsung diblokir.
BUNGKAM DAN BLOKIR KONFIRMASI MEDIA
Viralnya pemberitaan aktivitas PETI di Pulau Rayo Bangko membuat publik bertanya-tanya. Dua Excavator yang disebut-sebut milik inisial LH dan DD diduga telah diamankan aparat.
Namun upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim justru buntu. Tidak ada jawaban. Yang ada hanya pemblokiran nomor.
Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa dengan 2 alat berat tersebut? Mengapa pejabat yang seharusnya memberikan keterangan justru menutup akses informasi?
TRANSPARANSI DIUJI
Sebagai penyidik utama, Kasat Reskrim memiliki kewajiban memberikan informasi kepada publik, terutama terkait penegakan hukum.
Pemblokiran terhadap wartawan ini mencoreng asas keterbukaan informasi publik dan menimbulkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Merangin terkait status 2 unit Excavator tersebut. Apakah benar sudah diamankan? Disita? Atau dikembalikan ke pemilik?
TUNTUTAN PUBLIK
Masyarakat Pulau Rayo dan pemerhati hukum mendesak Kapolres Merangin segera turun tangan.
1. Jelaskan status hukum 2 Excavator milik LH dan DD tersebut.
2. Evaluasi sikap Kasat Reskrim yang memblokir media saat menjalankan tugas jurnalistik.
3. Usut tuntas jaringan PETI di Pulau Rayo, jangan hanya berhenti di alat berat.
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika benar ada penindakan, buktikan dengan transparansi. Jika tidak, maka publik berhak curiga ada "main mata".
Tim Redaksi masih menunggu itikad baik Polres Merangin untuk memberikan klarifikasi.
Penulis : Darwinsyah


Social Header