Jakarta, Mitramabesnews.id - 27 September 2026 H. Makawi, selaku salah satu ahli waris almarhum H. Abdul Halim bin H. Ali, menyampaikan apresiasi atas respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap laporan masyarakat yang disampaikannya pada 17 September 2026.
Melalui surat KPK tertanggal 22 September 2026 dengan Nomor R/5750/PM.00.01/30-35/09/2026, KPK menyampaikan apresiasi atas partisipasi H. Makawi dalam upaya pemberantasan korupsi serta menyatakan bahwa laporan tersebut selanjutnya akan melalui proses verifikasi.
H. Makawi mengapresiasi respons tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap laporan masyarakat. Ia berharap proses verifikasi dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga berharap instansi terkait dan aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsi masing-masing secara proporsional dan memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang telah berlangsung dalam waktu panjang. Menurutnya, seluruh proses harus tetap berlandaskan bukti dan mekanisme hukum, dengan tetap menghormati hak seluruh pihak.
Di sisi lain, H. Makawi berharap persoalan mengenai tuntutan ganti rugi yang berkaitan dengan sengketa tanah tersebut dapat segera memperoleh penyelesaian. Ia berharap PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dapat menghormati proses hukum yang berjalan dan, apabila terdapat kewajiban pembayaran berdasarkan putusan atau dasar hukum yang mengikat, dapat segera melaksanakan kewajiban tersebut sesuai ketentuan hukum.
Respons KPK tersebut, menurut H. Makawi, menjadi bagian dari proses yang diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap laporan yang telah disampaikan. Ia berharap seluruh pihak terkait mengedepankan kepastian hukum dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis April Julianus Daeli


Social Header