KETAPANG, KALBAR | Mitramabesnews.id - Puluhan warga Dusun Tanah Merah, Desa Sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menggeruduk SPBU Nomor 64.788.07.
Aksi protes warga dipicu dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut, yang diketahui warga sejak 23 Juli 2026.
Warga menilai penyaluran solar subsidi tidak tepat sasaran dan diduga diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi, sehingga merugikan masyarakat kecil yang berhak.
"Kami desak Pertamina, BPH Migas, dan Polres Ketapang segera sidak dan periksa CCTV SPBU 64.788.07, serta panggil dan periksa pengurus SPBU berinisial AN," tegas warga Dusun Tanah Merah kepada Mitramabesnews, Selasa (22/9/2026).
Warga menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, izin SPBU tersebut harus dicabut.
"BBM subsidi adalah hak rakyat miskin, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan demi keuntungan pribadi," ujarnya.
Desak Penegakan Hukum
Masyarakat meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Mereka mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diperbarui melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.788.07 di Dusun Tanah Merah belum berhasil dikonfirmasi. Mitramabesnews masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Pertamina dan Polres Ketapang.
Penulis: Jumadi


Social Header