Pematangsiantar | Mitramabesnews.Id — Jangan jadikan wartawan sebagai kambing hitam hanya karena pertanyaan jurnalistik menyentuh penggunaan anggaran publik!
Pernyataan keras tersebut disampaikan Ebite Masder, menyikapi munculnya berbagai persoalan yang berkaitan dengan hubungan antara insan pers dengan pihak-pihak yang berada di lingkungan pemerintahan desa, sekolah maupun instansi yang mengelola anggaran publik.
Menurut Ebite, ketika wartawan datang melakukan konfirmasi, wawancara, meminta penjelasan ataupun menelusuri penggunaan anggaran, hal tersebut tidak serta-merta dapat dipandang sebagai tindakan yang mengancam atau meresahkan.
Justru, ketika menyangkut uang publik, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang penggunaan anggaran sudah benar, jawab dengan data. Kalau pemberitaan dianggap keliru, berikan hak jawab dan klarifikasi. Jangan karena wartawan bertanya lalu profesinya dianggap sebagai ancaman,” tegas Ebite.
Ia menilai, hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya dibangun melalui keterbukaan, komunikasi dan profesionalisme, bukan dengan menciptakan kesan bahwa wartawan yang melakukan fungsi kontrol sosial merupakan pihak yang harus dihadapi.
PERS BUKAN MUSUH PEMERINTAH
Ebite menegaskan, pers bukanlah musuh pemerintah.
Wartawan justru memiliki fungsi sosial untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan memberikan ruang bagi publik untuk mengetahui persoalan yang menyangkut kepentingan umum.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh serta menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 6 UU Pers juga menempatkan pers pada fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Bahkan, Dewan Pers pada Juli 2026 secara tegas mengingatkan bahwa wartawan yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menggali informasi dan mendengarkan versi pihak yang bersangkutan.
Karena itu, kata Ebite, pertanyaan wartawan jangan langsung diterjemahkan sebagai serangan.
ANGGARAN PUBLIK BUKAN RUANG YANG HARUS DITUTUP
Pengelolaan anggaran publik merupakan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Prinsip keterbukaan informasi publik sendiri dibangun untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara untuk mengetahui informasi yang dimiliki badan publik, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Maka, ketika wartawan mempertanyakan suatu kegiatan yang menggunakan anggaran publik, jawaban yang paling tepat bukanlah kemarahan, intimidasi ataupun upaya membangun stigma terhadap profesi wartawan.
Jawab dengan dokumen.
Jawab dengan angka.
Jawab dengan fakta.
Jawab dengan transparansi.
Jika semuanya sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut terhadap pertanyaan.
EBITE: JANGAN BALIKKAN PERSOALAN
Ebite juga menyoroti kemungkinan munculnya situasi ketika wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol justru menjadi pusat persoalan.
Menurutnya, masyarakat harus melihat sebuah perkara secara utuh.
Apabila terdapat wartawan yang diduga melakukan pelanggaran hukum, tentu harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Wartawan bukan manusia yang kebal hukum.
Namun sebaliknya, jangan pula setiap persoalan yang berawal dari kegiatan jurnalistik langsung diarahkan menjadi persoalan pidana tanpa terlebih dahulu melihat konteks kegiatan jurnalistiknya.
Dewan Pers memiliki mekanisme pengaduan terhadap karya, perilaku atau tindakan wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
Lebih jauh, perkembangan hukum pada 2026 juga penting diperhatikan. Mahkamah Konstitusi melalui putusan 19 Januari 2026 menegaskan mekanisme hak jawab, hak koreksi serta penyelesaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers sebagai bagian penting dalam penyelesaian sengketa pers sebelum penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah, sesuai tafsir yang diberikan MK terhadap Pasal 8 UU Pers.
JANGAN ADA “PESANAN” DALAM PENEGAKAN HUKUM
Ebite juga meminta aparat penegak hukum tetap berdiri di atas hukum dan alat bukti.
“Jangan ada hukum yang bekerja karena tekanan. Jangan ada proses hukum karena pesanan. Dan jangan pula hukum digunakan untuk membungkam pihak yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan berarti memberikan kekebalan kepada wartawan.
Jika seorang wartawan terbukti melakukan tindak pidana yang memang berada di luar ruang lingkup kegiatan jurnalistik, maka proses hukum harus tetap berjalan.
Pers bukan kebal hukum. Wartawan juga wajib tunduk kepada hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Tetapi apabila persoalannya berkaitan dengan karya atau kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara sah, maka mekanisme hukum pers harus diperhatikan.
KALAU BENAR, TUNJUKKAN BUKTINYA!
Ebite menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pihak yang merasa terganggu dengan pemberitaan atau pertanyaan wartawan:
“Tidak perlu takut terhadap wartawan. Kalau benar, tunjukkan buktinya. Kalau salah, bantah dengan fakta. Kalau pemberitaan keliru, gunakan hak jawab. Kalau merasa dirugikan, tempuh mekanisme hukum yang tersedia.”
Menurutnya, justru akan menjadi persoalan apabila setiap pertanyaan jurnalistik dianggap sebagai gangguan, sementara substansi pertanyaan mengenai penggunaan anggaran publik tidak pernah dijawab secara terbuka.
“Jangan sampai wartawannya yang diburu, sementara pertanyaan publiknya justru hilang,” tegasnya.
MARWAH DAERAH TERLETAK PADA KETERBUKAAN
Ebite menilai marwah suatu daerah tidak ditentukan oleh seberapa sedikit kritik yang muncul.
Marwah pemerintahan justru terlihat ketika pemerintah mampu menghadapi kritik dengan kepala tegak, membuka data, memberikan klarifikasi dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Begitu pula dengan wartawan.
Wartawan tidak boleh bekerja tanpa data. Tidak boleh membuat tuduhan tanpa verifikasi. Tidak boleh menghakimi. Tidak boleh menggunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
Namun ketika wartawan bekerja berdasarkan fakta, melakukan konfirmasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial, jangan menjadikan profesinya sebagai musuh.
Sebab, demokrasi membutuhkan pers yang kritis sekaligus profesional, sementara pemerintah membutuhkan kritik agar kekuasaan tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.
“JANGAN TAKUT PADA PERTANYAAN WARTAWAN”
Pada akhirnya Ebite Masder kembali menegaskan sikapnya.
“Jangan takut pada pertanyaan wartawan. Takutlah ketika masyarakat tidak lagi peduli terhadap penggunaan uang publik. Jangan takut pada kritik. Takutlah ketika transparansi mati dan tidak ada lagi yang berani bertanya,” pungkasnya.
Sebab dalam negara demokrasi, wartawan bukanlah musuh pemerintah. Wartawan adalah bagian dari mata publik yang bekerja untuk mencari informasi, menyampaikan fakta dan memastikan suara masyarakat tidak berhenti di balik meja kekuasaan.
(ZL/Ebite)


Social Header