Breaking News

Diduga Terlibat Lima Kasus Curas, Pria 25 Tahun Diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu, Mitramabesnews.Id - Tim Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria berinisial MAD alias AG (25) yang diduga terlibat dalam sejumlah perkara pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.


MAD alias AG, warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, diamankan pada Jumat (25/9/2026) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Kecamatan Rantau Utara.


Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu Ipda Satria Ramadhan, S.Tr.K.


Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan petugas, MAD alias AG diduga berkaitan dengan lima Laporan Polisi (LP) terkait perkara curas yang terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.


Diduga Terlibat Curas di Areal Perkebunan
Salah satu perkara yang didalami penyidik berkaitan dengan kejadian pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 20.24 WIB di areal Afdeling VI Blok U 8, Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat.


Saat itu, korban berinisial RG (38) bersama rekannya, yang merupakan petugas keamanan perkebunan, sedang melaksanakan patroli rutin.


Ketika berada di lokasi, keduanya menemukan tanda-tanda dugaan pencurian buah kelapa sawit berupa dodosan baru serta tumpukan sekitar 20 tandan buah segar (TBS) di parit bekoan.

Tidak lama kemudian, sekelompok orang datang ke lokasi. Salah seorang di antaranya diduga MAD alias AG.

 Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, pria tersebut disebut membawa senjata tajam jenis pisau egrek dan meminta agar buah sawit yang diduga hasil pencurian tersebut dibagi.


Permintaan tersebut ditolak oleh korban karena petugas keamanan telah berada di lokasi. Situasi kemudian memanas hingga terjadi dugaan aksi kekerasan.


Dalam laporan polisi, MAD alias AG diduga mengayunkan egrek ke arah leher korban.

 Korban berhasil menghindar, namun kemudian diduga mengalami pemukulan pada bagian punggung.
Saksi berinisial IH juga disebut mengalami pemukulan pada bagian pipi kiri.


Karena kalah jumlah, korban dan saksi memilih mundur dari lokasi. Kelompok tersebut kemudian diduga membawa sejumlah buah sawit yang sebelumnya ditemukan di area perkebunan.


Petugas kebun selanjutnya menemukan 11 janjang TBS yang diduga merupakan hasil pencurian di lahan PTPN IV Regional I Kebun Rantauprapat.


Akibat kejadian tersebut, korban RG mengalami luka memar pada bagian punggung, sedangkan saksi IH mengalami memar pada pipi kiri. Kerugian pihak perusahaan diperkirakan mencapai Rp595.200.


Penyidik Dalami Lima Laporan Polisi
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengamanan terhadap MAD alias AG.


Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Labuhanbatu.


“Pengamanan terduga pelaku merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Satreskrim.

 Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi proses penyidikan dan mendalami lima LP lainnya yang terkait,” ujar Kasat Reskrim.


Saat ini, MAD alias AG telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.


Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Penulis Berita: RUSMAN SAFRIALDI
Media: mitramabesnews.id
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News