JAKARTA, Mitramabesnews.id - 1 Agustus 2026 – Pendiri Haidar Alwi Institute sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R. Haidar Alwi, menilai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia harus segera mengakhiri kekacauan regulasi pembiayaan reklamasi pertambangan rakyat.
Menurut Haidar, Kementerian ESDM saat ini memiliki tiga aturan yang menyentuh satu kewajiban reklamasi, tetapi dengan dasar perhitungan, waktu pembayaran, tempat penyimpanan, dan mekanisme pencairan yang berbeda.
Tiga Aturan, Satu Kewajiban
Ketiga aturan tersebut adalah Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024, Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025, dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025.
Kepmen 174 memasukkan pekerjaan fisik reklamasi ke dalam komponen lingkungan Iuran Pertambangan Rakyat atau Ipera. Sebanyak 75 persen kewajiban harus dibayar paling lambat 30 hari kalender setelah Izin Pertambangan Rakyat atau IPR diterbitkan.
Kepmen 344 menetapkan standar biaya yang digunakan untuk menentukan besaran jaminan reklamasi. Sebagai contoh, untuk Nusa Tenggara Barat pada 2026, standarnya mencapai Rp196,6 juta per hektare. Jika seluruh 10 hektare direncanakan dibuka dalam periode lima tahun pertama, nilai dasarnya mencapai Rp1,966 miliar.
Hanya 22 hari setelah Kepmen 344 ditetapkan pada 23 Oktober 2025, Menteri ESDM menerbitkan Permen 18 pada 14 November 2025. Peraturan ini mewajibkan pemegang IPR menyetor 10 persen dari setiap penjualan mineral ke rekening bank atas nama gubernur qq pemegang IPR.
“Ketiga aturan tersebut berbicara tentang satu kewajiban pemulihan lingkungan, tetapi Kementerian ESDM belum menjelaskan apakah ketiganya saling menggantikan, saling diperhitungkan, atau dapat diberlakukan secara bersamaan,” ujar Haidar dalam keterangan tertulisnya.
Potensi Bayar Berkali-kali
Ketidakjelasan itu, kata Haidar, menempatkan pemegang IPR dalam posisi berbahaya. Koperasi dapat diwajibkan membayar komponen lingkungan Ipera, menghadapi penetapan nilai jaminan berdasarkan standar biaya reklamasi, kemudian menyetor 10 persen dari setiap penjualan mineral.
Ia menyoroti Permen 18 yang tidak menjelaskan secara tegas apakah pemotongan 10 persen harus berhenti ketika saldo rekening telah mencapai nilai jaminan berdasarkan Kepmen 344. Tanpa batas maksimal, rekening jaminan dapat terus membesar walaupun kebutuhan biaya pemulihan lahan telah terpenuhi.
Persoalan lain ada pada dasar pengenaan. Pasal 76 ayat (2) Permen 18 mengambil 10 persen dari setiap penjualan mineral, bukan dari keuntungan bersih. Artinya, setiap penjualan senilai Rp100 juta langsung melahirkan kewajiban menyetor Rp10 juta, meskipun biaya produksi mencapai Rp95 juta dan keuntungan koperasi hanya Rp5 juta.
“Dalam keadaan demikian, dana yang dikunci sebagai jaminan mencapai dua kali keuntungan yang diperoleh koperasi. Jika kegiatan pertambangan merugi, setoran 10 persen tetap berjalan karena dasar pengenaannya adalah penjualan, bukan laba,” jelas Haidar.
Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan. Pemegang IUP wajib menempatkan jaminan reklamasi berdasarkan rencana dan luas bukaan, tetapi tidak dikenai pemotongan tetap 10 persen dari setiap penjualan. Sementara tambang rakyat justru dikenai mekanisme yang langsung memotong omzet.
Irisan Objek dan Waktu Penempatan
Haidar menilai ada irisan objek antara komponen lingkungan Ipera di Kepmen 174 dan standar jaminan di Kepmen 344. Keduanya sama-sama menghitung penatagunaan lahan, revegetasi, dan pemeliharaan.
“Jika Ipera sudah menghitung biaya penatagunaan lahan dan revegetasi, sedangkan nilai jaminan juga ditetapkan untuk pekerjaan yang sama, Menteri ESDM harus menunjukkan secara terbuka batas antara keduanya,” tegasnya.
Ketidakselarasan juga terjadi pada waktu penempatan. Kepmen 344 mewajibkan jaminan untuk lima tahun pertama ditempatkan seluruhnya paling lambat 20 hari kerja sejak rencana disetujui. Sementara Permen 18 membentuk akumulasi bertahap melalui setoran 10 persen.
Mekanisme pencairan pun berbeda. Kepmen 344 memungkinkan pencairan sesuai tingkat keberhasilan setelah penilaian minimal 60 persen. Sementara Permen 18 menyebut jaminan dapat dicairkan setelah seluruh kewajiban reklamasi dilaksanakan, yang berpotensi diartikan harus 100 persen selesai.
Tuntutan Harmonisasi
Secara hierarki, Permen 18 berkedudukan lebih tinggi dan lebih baru. Namun Haidar menilai peraturan itu tidak mencabut penerapan Kepmen 344 terhadap IPR secara tegas.
Ia mendesak Menteri ESDM segera menetapkan bahwa standar biaya dalam Kepmen 344 menjadi dasar batas kebutuhan jaminan, sedangkan setoran 10 persen dalam Permen 18 menjadi mekanisme pengumpulan sampai nilai tersebut terpenuhi. Setelah saldo mencapai nilai jaminan, pemotongan harus dihentikan.
“Pemerintah juga harus membuka rekening tersendiri bagi setiap pemegang IPR, menyampaikan saldo secara berkala, menetapkan hak atas bunga, memungkinkan pencairan proporsional, dan mengembalikan kelebihan dana,” kata Haidar.
Ia menegaskan satu tambang hanya memiliki satu kewajiban memulihkan lahan. “Pemerintah berhak memastikan kewajiban itu dilaksanakan, tetapi tidak boleh membuka tiga pintu pembiayaan tanpa mekanisme pengurangan, pengkreditan, penghentian, pencairan, dan pengembalian yang pasti.”
“Jangan sampai rakyat diwajibkan menggali mineral untuk memulihkan lingkungan, sementara Kementerian ESDM menggali tiga lubang pembiayaan dari satu kewajiban reklamasi,” pungkasnya.
Red


Social Header