Breaking News

Tim awak Media Mendatangi Kapal GT583no4016/HH. 2013 HHo /No.207H/L Safety + First Dan Sukses Abadi 88

Ketapang, Mitramabesnews.Id - Dua tim awak media hendak melakukan konfirmasi dan investigasi, berdasarkan keterangan antara salah satu masyarakat anggota buruh bongkar muat di pelabuhan tersebut yang enggan disebutkan namanya di pelabuhan Pawan 2 Kel Sukaharja kec delta Pawan kab Ketapang 


Berdasarkan keterangan beliau, mereka muat barang sejenis sayur sayuran dan yang lainnya

Tim awak media melihat jelas kapal tersebut membawa tabung gas warna Pink berukuran 5kg dan muat kontainer 

kapal tersebut kata masyarakat, bongkar muat barang milik PT DIB, maka sumber mengkhawatirkan takut akan melakukan kejadian serupa seperti beberapa Minggu yang lalu kejadian di desa Sukabangun dalam kec delta Pawan satu kapal meledak di pelabuhan membawa minyak BBM bersubsidi hendak PT DIB 

Padahal kata sumber, pelabuhan atau dermaga terletak di kaki jembatan Pawan 2 Kel Sukaharja itu sudah di kasi garis plang dari pihak penegak hukum, namun sangat disayangkan sampai saat sekarang masih tetap beraktivitas pertanyaan nya apa saja kinerja Syahbandar 
Dan keamanan perairan laut 

Maka kami berharap kepada Syahbandar maupun penegak hukum yang lainnya supaya lebih sigap mengurusi pelayaran laut, apatelagi para kapal tersebut hendak berangkat ke PT DIB, Karna sangat kami curigai, kapal tersebut banyak muat kontainer, patut dicurigai bisa saja mereka memasukkan barang berbahaya 

Padahal kata sumber yang enggan disebutkan namanya pelabuhan yang resmi seperti punya lingkau dan pelabuhan besar didesa Sukabangun luar kec delta Pawan itu sudah jelas mengantongi izin yang akurat dari pemerintah daerah 

Sedangkan dermaga atau pelabuhan di kaki jembatan Pawan 2 sampai saat sekarang belum ada Mengantongi izin yang serius 

Tapi sangat disayangkan Karna apa kapal sebesar ini dibiarkan melakukan aktifitas di dermaga tersebut 

Sampai berita ini ditayangkan belum terhubung ke pemilik kapal maupun ke pemilik dermaga atau pelabuhan,namun Dipihak tim awak media tetap menyelidiki dan menginput data 

Maka berdasarkan undang undang berlaku 

Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan atau dermaga tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pelanggaran ini diancam dengan sanksi pidana berupa penjara dan denda, serta sanksi administratif seperti penghentian operasi hingga pembongkaran bangunan.

Setiap pembangunan dan pengoperasian pelabuhan atau terminal khusus/dermaga wajib memiliki Izin Pembangunan dan Izin Operasi yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan atau pejabat berwenang.

Selain izin perhubungan, pembangunan fasilitas di pesisir/laut wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Berdasarkan ketentuan pidana dalam UU Pelayaran, pihak yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan khusus tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda dengan nilai bervariasi sesuai tingkat pelanggaran. 

Pengerukan atau reklamasi tanpa izin di area kolam pelabuhan juga merupakan tindak pidana.

Ucap Sumber yang enggan disebutkan namanya kepada awak media Mitramabesnewsid Selasa (19/5/2026)




Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News