Medan, Mitramabesnews.id - 14 Mei 2026
Aksi yang digelar oleh Mahasiswa Universitas Bunda Thamrin mayoritas asal Nusa Tenggara Timur untuk kedua kalinya pada Rabu 13 Mei 2026 berlangsung pada siang hari dengan kawalan Kepolisian dari Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal.
Puluhan massa hadir di depan kampus Universitas Bunda Thamrin melakukan orasi dengan tuntutan aspirasi serupa dengan demonstrasi jilid satu yaitu tentang Polemik KIP Mahasiswa & Kebijakan Beasiswa Internal Kampus sebagai lanjutan aksinya yang lalu pada 6 Mei 2026.
Pada aksi sebelumnya, Rektor Universitas Bunda Thamrin telah menanggapi dan menjawab apa yang dipersoalkan dan meminta agar para mahasiswa memberikan bukti kalau memang ada yang menjanjikan guna dindaklanjuti, namun tak kunjung diberikan sampai aksi jilid dua tersebut digelar pada 13 Mei 2026. Massa sempat melakukan aksi bakar ban dan awalnya menolak perwakilan Universitas Bunda Thamrin dan Yayasan Gleni namun akhirnya bersedia menerima tanggapan dari Tim Hukum.
Medan ( Sumut ) -mitramabesnews id.
Ketua Tim Hukum Universitas Bunda Thamrin dan Yayasan Gleni: Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., M.K.M. didampingi team yaitu Mhd. Ihwanuddin Hasibuan, S.H., M.H., Bagus Firman Wibowo, S.H., M.H., Frendy Andika Bangun, S.H., Aldri, S.H., M.H. dan Ramadianto, S.H., M.H. menyahuti Aspirasi mahasiswa menyampaikan agar demonstran dapat memenuhi apa yang diminta oleh Rektor yaitu tentang yang menjanjikan kepastian tentang KIP-P dan meminta mahasiswa agar menyampaikan pengaduan secara resmi kepada UBT agar dapat ditindaklanjuti secara resmi.
“Kita sangat apresiasi adik-adik kita ini. Universitas sangat terbuka dan sangat mendukung, namun agar tidak bias maka kita minta agar menyampaikannya secara resmi dalam bentuk pengaduan tertulis jika ada oknum yang menyampaikan menjamin KIP-P tersebut agar Rektor dan Yayasan dapat menindaklanjuti secara resmi pula. Siapa yang berjanji, kapan dijanjikan dengan buktinya agar tidak tendesius bisa mencemarkan nama baik nantinya supaya jelas juga apakah janji pribadi atau mengatasnamakan Institusi Universitas atau Yayasan dan kita sangat berkepentingan untuk itu agar diungkap bersama secara transparan supaya jangan ada dusta diantara kita, justru itu yang ditunggu” tuturnya.
“Terkait dengan pembiayaan juga sudah ada solusinya yaitu beasiswa sampai tamat sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian karena mereka berasal dari keluarga sederhana. Beasiswa inisiasi kesepakatan Yayasan dan Universitas yang mencapai 73% (tujuh puluh tiga) persen dari biaya umumnya dan bisa dengan skema cicilan yaitu mahasiswa program S1 Keperawatan dan program kesehatan lainnya yang semula dikenakan biaya normal Rp4,5 juta per semester hanya diwajibkan membayar Rp1,2 juta, sementara kekurangannya Rp 3,3 ditanggung Yayasan Gleni dan Universitas Bunda Thamrin. Total beban pembiayaan beasiswa dari Yayasan dan Universitas tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah hingga mahasiswa menyelesaikan studinya. Namun sangat disayangkan adanya penolakan dari sebagian mahasiswa, terutama bagi mahasiswa asal NTT yang disebut berjumlah sekitar 80 orang, jadi sudah luar biasa kepedulian Yayasan dan Universitas namun Ikhlas agar mahasiswa tersebut bisa selesai pendidikannya dan juga sesuai dengan Pasal 2 (1) huruf C MoU UBT dengan Yayasan Akar Nesia Cakrantara sebagai Upaya membantu mahasiswa memperoleh beasiswa Pemerintah maupun non Pemerintah, jadi jelas disini Universitas “Membantu” bukan “Menjamin”sebagaimana yang ditudingkan”, ujarnya.
“Lanjut Redyanto: Universitas sangat memahami mayoritas mahasiswa yang gagal KIP-P tersebut berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, sehingga Universitas berupaya sangat maksimal. Sudah dua kali mengajukan, bahkan melalui rekomendasi yayasan dan surat resmi ke kementerian. Tapi hingga akun KIP ditutup pada 2 Februari 2026, kuota tambahan tidak juga turun. Atas kondisi itu, dilakukan rapat bersama antara Yayasan Gleni dan Universitas Bunda Thamrin yang akhirnya memutuskan memberikan beasiswa internal untuk menggantikan kegagalan KIP-P. Gagalnya mahasiswa mendapat KIP-P tersebut diluar kemampuan UBT. Akun KIPnya ada di aplikasi mahasiswa masing-masing sehingga prosesnya juga dapat diketahui mereka langsung, jadi jangan Universitas dituding tidak transparan, kita harus fair juga tentang itu. Jika kurang puas dapat melakukan konfirmasi ke LLDikti” jelas Redyanto.
"Universitas sangat memperhatikan mahasiswanya, namun persoalan KIP-P jangan dianggap seolah UBT menghilangkan hak mahasiswa. Hal tersebut di luar kehendak Universitas. UBT juga telah memberikan solusi dengan memberikan beasiswa internal sebagai implementasi Pasal 2 (1) huruf C MoU dengan Yayasan Akar Nesia Cakrantara yang selama ini mendampingi mahasiswa asal NTT. Beasiswa 73% sudah sangat ringan, Universitas juga perlu operasional untuk kampus, dosen, pegawai dll, masa iya semua harus ditanggung dan gratis”. Terhadap Yayasan Akar Nesia Cakrantara, kita telah beberapa kali berkorespondensi termasuk mengirim balasan surat dan undangan dialog tatap muka untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh dan terbuka, bahkan somasinya juga sudah kita tanggapi”. Kalau adik-adik ingin diskusi terbuka kita persilahkan dan fasilitasi dengan Rektor secara terbuka namun jika ingin lengkap dengan Yayasan tidak bisa hari ini karena Ketua Yayasan sedang diluar kota” jelas Redyanto.
Redyanto juga menyampaikan bahwa Universitas sangat menyayangkan adanya mahasiswa yang tidak ikut ujian Tengah Semester padahal sudah ada pengumuman Rektor tentang Dispensasi bagi yang belum memenuhi kewajiban pembayaran afar dapat mengikuti ujian, namun demikian Universitas tetap memberikan kesempatan untuk Ujian Susulan.
“Sangat disayangkan adik-adik mahasiswa tidak ikut Ujian Tengah Semester, padahal Rektor sudah memberikan sarana secara administrative dengan cara mengajukan permohonan dispensasi agar bisa ujian, namun tidak digunakan. Begitupun Universitas memberikan kesempatan untuk Ujian Susulan tentu saja dengan mengajukan permohonan sebagai dasar pelaksanannya guna persiapan soal ujian, waktu, pengawas ujiannya, pesertanya dll” kata Redyanto.
Terakhir, Redyanto menyampaikan bahwa pihaknya juga sedang mempelajari dugaan tudingan yang berpotensi mendiskreditkan dan merugikan Universitas oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dan jika diperlukan akan dilakukan langkah hukum, namun tetap menunggu arahan dari Rektor Universitas Bunda Thamrin.
“Kita sedang pantau dan mempelajari dugaan tudingan-tudingan tersebut, jangan sampai ada pihak yang tidak bertanggungjawab memperkeruhnya. Jika diperlukan akan kita lakukan langkah hukum, namun tetap menunggu arahan dari Rektor”, tutupnya
( Eka )


Social Header