Ketapang, Mitramabesnews.id - Dialamat Dusun Natai jelutung Rt 6 RW 3 desa limpang kec jelai hulu kab Ketapang, nama pemilik serikel Irwan
Pertanyaannya masyarakat desa limpang kec jelai hulu, apa saja fungsi dan tugas KLHK dan Polsek setempat, tidak mampu mengamankan dugaan perambahan hutan yang telah diolah di serikel milik Irwan
Maka masyarakat yang enggan disebutkan namanya sebagai sumber memaparkan bahwa awak media Mitramabesnewsid sabtu (16/5/2026), seolah olah ada yang tukang membick up pak, Karna sudah sekian lama serikel dialamat tersebut tak pernah tersentuh hukum
Sudah beberapa kali ganti Polsek di kec jelai hulu, namun kan serikel pengolahan kayu Eligal aman aman saja
Maka kami berharap kepada bapak Kapolres Ketapang, Kapolda Kalbar, Kejati Kalbar, mabes Kapolri, segera tangkap pemilik serikel dialamat tersebut, telah kami duga tak pernah tersentuh hukum
Berdasarkan undang undang berlaku
Di Indonesia, pengolahan, pengangkutan, dan kepemilikan kayu ilegal diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) (yang telah diperbarui oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pelanggaran ini dikategorikan sebagai kejahatan serius dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Setiap orang dilarang menerima, membeli, menjual, menyimpan, atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah
Pelaku (termasuk pemilik sawmill atau tempat pengolahan kayu) dapat dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal hingga Rp100 miliar (berdasarkan UU P3H).
Ucap masyarakat desa limpang kec jelai hulu kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media Mitramabesnewsid Minggu (17/5/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header