Ketapang, Mitramabesnews.Id - tertanggal 11 Maret 2026 yang lalu, dengan ini kami sampaikan tanggapan dan klarifikasi sebagai berikut:
1. Selama hadirnya PT. FAPE dan PT. USP terdapat banyak hak-hak masyarakat yang masuk di dalam Hak Guna Usaha PT. FAPE dan PT. USP maka diminta kepada pe-rusahaan PT. FAPE dan
PT. USP agar transparan dalam perijinan terutama HGU masih berada dalam lahan-lahan garapan masyarakat (hak-hak keperdataan masyarakat) namun tetap dalam HGU sehingga menyulitkan masyarakat dalam men-dapatkan Sertipikat Hak Milik (SHM). Diminta kepada perusahaan segera/kami beri waktu paling lama 1 (satu) bulan untuk mengeluarkan/melakukan revisi HGU.
Tanggapan dari Perusahaan:
Pada kesempatan ini, kami ingin menyampaikan bahwa
PT. FAPE dan PT. USP adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan memiliki perijinan resmi serta alas hak berupa Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan oleh Badan Pertana-han Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di RI.
Di samping itu, perlu kami sampaikan bah-wa perusahaan juga hanya melakukan kegiatan operasional diatas lahan yang sudah dibayarkan/di ganti rugi kepada pemilik lahan.
2. Terhadap plasma kemitraan koperasi kami meminta perusahaan agar bersifat transparan, karena selama kurang lebih 15 tahun perusahaan hanya memberikan janji palsu dengan hanya memberikan uang tunggu.
Kami menuntut agar uang tunggu itu dihentikan dan janji kepada masyarakat dapat diwujudkan seperti perusahaan-perusa-haan yang ada di Kabupaten Ketapang ini yang telah melaksanakan kewajibannya dengan cara memberikan hasil SHU kepada masyarakat selaku anggota plasma kop-erasi. Dalam hal ini juga kami menuntut agar kerja sama kemitraan ini diubah dari
angka 20% menjadi angka 30% (karna 20% itu adalah angka minimal sementara per-aturan daerah saat ini kita sudah mengacu ke angka 30%).
Jangan jadikan koperasi plasma sebagai bamper perusahaan dalam melaksanakan kejahatan ekonomi ter-hadap masyarakat dan kepada masyarakat yang sudah menyerahkan lahannya agar semua dapat dimasukkan menjadi calon petani calon lahan (CPCL) dan di daftar se-bagai anggota koperasi kemitraan.
Tanggapan dari Perusahaan:
Sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perusahaan telah melakukan pemenuhan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) atau yang lebih dikenal sebagai Plasma sebesar 20% dari total areal yang terkelola.
Dalam menjalankan kewajiban ini, perusahaan bekerja sama dengan koperasi mitra yakni :
PT. FAPE: Koperasi Harapan Mekar Lestari dan Koperasi Karya Maju Bersama (terlampir)
PT. USP: Koperasi Bumi Sentosa Jaya dan Koperasi Mitra Karya Perkasa (ter-lampir)
Perusahaan selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan kemitraan dan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan operasional di kebun kemitraan secara rutin kepada masing-masing ketua koperasi.
Dalam pelak-sanaan-nya, perusahaan tetap berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan op-timalisasi dalam pembangunan dan pengelolaan kebun kemitraan sesuai dengan prak-tik budidaya yang berlaku dengan melibatkan koperasi secara aktif dalam pengawasan dan pengelolaan kebun kemitraan.
Dalam perspektif hukum perdata, kesepakatan mengenai luasan kebun kemitraan tersebut adalah sah dan mengikat para pihak dengan mempertimbangkan hal-hal se-bagai berikut:
Syarat sah perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata): Perjanjian telah memenuhi unsur kesepakatan para pihak secara sadar, kecakapan hukum, objek tertentu (luas lahan yang spesifik) dan sebab yang halal.
Asas Pacta Sunt Servanda (Pasal 1338 KUHPerdata): Perjanjian yang dibuat se-cara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya se-hingga luasan kebun kemitraan yang telah disepakati dan ditandatangani adalah isi perjanjian yang mengikat secara hukum.
Dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, pemenuhan kewajiban Fasilitasi Pem-bangunan Kebun Masyarakat Sekitar
(FPKMS) atau yang lebih dikenal sebagai Plas-ma yang dilakukan oleh perusahaan dari total areal yang terkelola sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melalui mekanisme yang disepakati oleh para pihak.
Kami menuntut, dan tolong dijelaskan bukti-bukti corporate social responsibility (CSR) kepada desa-desa kami karena selama ini kami tidak mengetahuinya padahal dalam ketentuan analisa dan dampak lingkungan
(AMDAL) yang saudara sampaikan itu ter-tuang kewajiban untuk melakukan CSR, juga kami menuntut untuk setiap desa kami pemberlakuan tanah kas desa (TKD) yang dijadikan kebun desa karena untuk TKD ini belum ada terealisasi dengan baik.
Tanggapan dari Perusahaan:
Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, perusahaan juga telah melak-sanakan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) kepada desa sekitar yang nilainya disesuaikan berdasarkan dengan kemampuan perusahaan. Adapun bentuk bantuan yang diberikan adalah berupa:
Donasi (donation) atas proposal yang masuk ke perusahaan (terlampir)
Pekerjaan fisik meliputi kegiatan servis dan perbaikan jalan desa (terlampir)
Material meliputi bantuan berupa barang (terlampir)
Terhadap pemenuhan Tanah Kas Desa (TKD), pada prinsipnya perusahaan siap bermusyawarah dengan para Kepala Desa untuk membicarakan hal ini.
Hal ini dapat dibuktikan dengan sudah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan para Kepala Desa dan difasilitasi oleh pihak Kecamatan terkait Tanah Kas Desa (TKD), hanya saja memang belum menemukan titik kesepakatan.
Menindaklanjuti hasil diskusi tersebut diatas, Perusahaan bersedia membangun kebun Tanah Kas Desa seluas 6 Ha per Desa, dengan pertimbangan lahan-nya disediakan oleh masing-masing Desa.
Pembangunan kebun Tanah Kas Desa ini akan dibangun oleh perusahaan secara bertahap menyesuaikan ketersediaan lahan dari Desa dan kemampuan Perusahaan.
4. Kami menuntut adanya keadilan/kesetaraan agar tenaga kerja baik tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja dari luar diperlakukan sama karena hingga saat ini banyak anak anak daerah yang telah menyelesaikan studinya tetapi tidak diterima di perusahaan saudara bahkan saudara mendatangkan tenaga-tenaga dari luar "dimana letak keadi-lan saudara dan komitmen saudara dalam memajukan dan menyerap tenaga kerja setempat" kalau tidak dipenuhi kami minta
PT. Falcon Agri Persada (PT. FAPE) dan PT. Umekah Sari Pratama (PT. USP) dari pimpinan sampai kepada karyawan yang berasal dari luar dengan tidak mengurangi rasa hormat kami dan dengan rasa terpaksa kami minta saudara-saudara dapat keluar meninggalkan Bumi Jelai Hulu.
Tanggapan dari Perusahaan: Dalam menjalankan kegiatan operasional di kebun, PT. FAPE dan PT. USP juga
berkomitmen dalam menyerap dan memberdayakan tenaga kerja lokal untuk dapat
mengisi kebutuhan tenaga kerja di Perusahaan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Perusahaan.
Berikut kami sampaikan rincian tenaga kerja lokal yang bekerja di Perusahaan yakni:
PT. FAPE memberdayakan sebanyak 525 orang warga Kalimantan Barat sebagai tenaga kerja lokal,
dengan rincian sebanyak 323 orang berasal dari Kecamatan Je-lai Hulu, 115 orang merupakan warga Kab. Ketapang dan sisanya 87 orang berasal dari Kabupaten lain yang berada di Provinsi Kalimantan Barat. (dokumen terlam-pir).
PT. USP memberdayakan sebanyak 321 orang warga Kabupaten Ketapang seba-gai tenaga kerja lokal,
dengan rincian sebanyak 104 orang berasal dari Kecamatan Jelai Hulu, sebanyak 162 orang berasal dari Kecamatan Manis Mata, sedangkan sisanya sebanyak 55 orang berasal dari Kecamatan lain yang berada di Kabupaten Ketapang. (dokumen terlampir).
Perusahaan tetap membuka kesempatan kepada tenaga kerja lokal khususnya bagi mereka yang mau bekerja sesuai dengan aturan perusahaan dengan mempertim-bangkan kualifikasi dan kebutuhan yang ada.
5. Kami sudah capek karena selama ini perusahaan saudara selalu menggunakan mana-jemen konflik,
masyarakat kami selalu dikriminalisasi dengan cara-cara yang tidak manusiawi, kami dibenturkan dengan aparat hukum ini semua merupakan cara jahat perusahaan untuk menutupi kekurangannya seperti yang kami sebutkan dari point 1 hingga point 4 dimana dapat kami tuliskan dengan peribahasa semut diseberang laut kelihatan tetapi gajah dipelupuk mata tidak kelihatan.
Mulai saat ini agar persoalan -persoalan hukum yang bersifat ringan dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau
adat yang merupakan kearifan lokal yang selama ini sejak kerasik mula tumbuh tanah mula menjadi,
yang sampai saat ini masih kami junjung tinggi dan kami r keras kejadian-kejadian yang selama ini menjadi praktik penjajahan gayat 4/7 mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan (mengkriminalisasi masyarakat kami sec.
manusiawi) seperti praktik-praktik pelanggaran HAM yang mirip kejadian di Francis ur-mana kaum kapitalis menindas kaum borjuis sehingga terjadilah revolusi di Francis di-mana Napoleon Bonaparte melakukan revolusi di Francis.
Kami minta agar pemilik pe-rusahaan (owner) untuk bisa datang ke Jelai Hulu dalam menyelesaikan persoalan ini karena kami mau diselesaikan di Jelai Hulu dimana Bumi dipijak disitu langit di-jungjung.
Tanggapan dari Perusahaan:
Sebagai badan usaha yang berbadan hukum, dalam menjalankan setiap kegiatan us-ahanya Perusahaan selalu mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Terhadap persoalan persoalan hukum khususnya yang berkaitan dengan tindakan pencurian yang terjadi di wilayah kerja PT. FAPE dan PT. USP, tindakan proses hukum yang di-ambil Perusahaan sudah berdasarkan kesepakatan adat yang sebelumnya sudah dis-epakati bersama yakni (dokumen terlampir).
A. Berita Acara Ritual Adat Pendirian Tugu Peringatan antara Masyarakat Adat Jelai Sekayuq dengan Manajemen
PT. USP/FR pada tanggal 3 Maret 2022 bertempat di Simpang Empat Semantun Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang dengan ke-sepakatan sebagai berikut:
1. Menjaga Tugu Peringatan tersebut secara bersama antara masyarakat Jelai Sekayuq dengan Manajemen PT. USP/FR.
2. Sebagai peringatan 7 Desa Jelai Sekayuq di wilayah PT. USP/FR, apabila melakukan pelanggaran hukum adat akan dihukum adat oleh Demong Desa yang bersangkutan.
3. Pelanggaran pertama di suatu desa/kampung akan dilakukan hukum adat oleh Demong Adat setempat.
4. Pelanggaran kedua di suatu desa/kampung akan dihukum adat dua kali lipat dari pelanggaran pertama oleh Demong Adat setempat.
5. Pelanggaran ketiga di suatu desa/kampung akan diserahkan langsung ke Pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum yang berlaku, dan
6. Apabila pihak perusahaan PT. USP/FR dan masyarakat adat Jelai Sekayuq tidak mentaati poin 15 maka akan dihukum adat oleh Patih Jaga Pati Desa Sembilan Domong Sepuluh.
B. Berita Acara Ritual Adat Pendirian Tugu Perdamaian antara Masyarakat Adat 10 (sepuluh) Desa, Desa Kusik Batu Lapu, Desa Asam Jelai, Desa Tebing Berseri, Desa Riam Danau Kanan, Desa Kesuma Jaya, Desa Air Dua, Desa Perigi, Desa Deranuk, Desa Penyarang dan Desa Limpang Kecamatan Jelai Hulu dengan
PT. Falcon Agri Persada (FAPE/FR) tanggal 24 Maret 2022 di Simpang Tiga Kusik Bulin, Dusun Kusik Bulin, Desa Kusik Batu Lapu, Kecamatan Jelai Hulu, Kabu-paten Ketapang dengan kesepakatan sebagai berikut: (dokumen terlampir)
1. Menjaga tugu perdamaian tersebut secara bersama antara Masyarakat Masyarakat Adat Jelai Sekayuq (10 desa) dengan PT. FAPE;
2. Sebagai peringatan 10 (sepuluh) Desa Kecamatan Jelai Hulu di wilayah PT. FAPE apabila melakukan pelanggaran Hukum Adat, maka akan di-hukum oleh Demong Adat kampung yang bersangkutan;
3. Pelanggaran pertama di suatu kampung akan dilakukan Hukum Adat oleh Demong Adat setempat,
4. Pelanggaran kedua di suatu kampung akan di hukum adat dua kali lipat dari pelanggaran pertama oleh Demong Adat setempat;
5. Pelanggaran ketiga di suatu kampung akan diserahkan langsung kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum yang berlaku; dan
6. Apabila pihak perusahaan PT. FAPE dan Masyarakat Adat Jelai Sekayuq (10 desa) tidak mentaati poin 1 s/d 5 maka akan dihukum adat oleh Patih Jaga Patih Desa Sembilan Domong Sepuluh.
C. Kesepakatan Masyarakat Jalai Sekayuq dan Kendawangan sekitaran Bersama Para Investor Perkebunan Kelapa Sawit dan Pertambangan tanggal 16 Sep-tember 2022 bertempat di Rumah
Gemalaq yang beralamat di Kampung Tan-jung Desa Tanggerang Kecamatan Jelai Hulu dengan kesepakatan sebagai berikut: (dokumen terlampir)
1. Menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Ketapang secara umum dan wilayah investasi pada wilayah Masyarakat Adat Dayak Jalai Sekayuq dan Kendawangan sekitaran secara khusus dengan tetap mengede-pankan musyawarah mufakat;
2. Menjaga kondusifitas di lingkungan Masyarakat Adat Dayak Jelai Sekayuq dan Kendawangan sekitaran, dan para investor harus berorien-tasi pada asas manfaat bagi masyarakat dan pembangunan, serta keun-tungan yang diperoleh Investor Perkebunan Kelapa Sawit maupun In-vestor Perusahaan Pertambangan harus tetap mengedepankan rasa keadilan dan menjunjung tinggi Hukum Adat setempat;
3. Menghormati Adat Budaya dan Tradisi Masyarakat Adat Dayak Jelai Sekayuq Kendawangan sekitaran, serta mengedepankan penyelesaian persoalan dengan musyawarah mufakat yang merujuk pada kearifan lokal.
4. Memajukan, menghormati, dan mengembangkan kehidupan dan kearifan lokal Masyarakat Adat Dayak Jelai Sekayuq dan Kendawangan sekitaran dengan berpedoman pada Perda Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
5. Seluruh Warga Masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pe-muda, Pemerintah dan Investor, bersepakat mendukung investasi Perke-bunan dan Pertambangan, serta mendukung kegiatan Pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat melalui Program CSR (Corporate Social
Responsibility) antara lain pembangunan infrastruktur dan/atau bantuan yang berkelanjutan (Sustainable Building);
6. Seluruh investor yang berada di Wilayah Masyarakat Adat Dayak Jelai Sekayuq dan Kendawangan sekitaran wajib segera memenuhi kewajiban pembangunan lahan plasma sesuai dengan ketentuan peraturan Perun-dang-Undangan yang berlaku.
7. Seluruh Investor yang berusaha di Wilayah Masyarakat Adat Dayak Jelai Sekayuq dan Kendawangan sekitaran wajib melaksanakan program CSR
(Corporate Social Responsibility), dan mempekerjakan tenaga kerja pen-duduk setempat dari Masyarakat Adat Jalai Sekayuq dan Kendawangan sekitaran secara khusus dan di Kabupaten Ketapang pada umumnya, serta menjaga hubungan baik dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemu-da, Tokoh Adat dan Pemerintah secara keseluruhan.
8. Seluruh Demung Adat, Tokoh Adat, Dewan Adat dan Pemerintah bersep-akat untuk melakukan penegakan Hukum Adat terhadap oknum Masyarakat dan oknum investor yang mengganggu keamanan investasi dalam wilayah Masyarakat Adat Jelai Sekayuq dan Kendawangan seki-taran;
9. Seluruh Investor yang berada di wilayah Adat Jelai Sekayuq dan Kendawangan sekitaran wajib untuk menyediakan lahan kebun sawit kas Desa paling sedikit 6 Ha di dalam areal ijin usaha perkebunan.
10. Seluruh Masyarakat, Demung Adat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Dewan Adat, Investor dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan masalah terkait dengan pelanggaran yang bersifat tindak pidana ringan dan/atau kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Penanganan pelanggaran pertama kali; diselesaikan dengan hukum adat, sesuai dengan ketentuan hukum adat yang berlaku di wilayah desa yang bersangkutan.
(b) Penanganan pelanggaran kedua kali; diselesaikan dengan hukum adat, sesuai dengan ketentuan hukum adat yang berlaku di wilayah desa yang bersangkutan, dengan ketentuan dua kali lipat dari hukum adat yang berlaku.
(c) Penanganan pelanggaran selanjutnya; pelanggaran selanjutnya yang dilakukan oleh oknum masyarakat di setiap desa, akan dis-erahkan kepada Aparat Penegak Hukum. Penanganan Pelang-garan; proses penyidikan agar menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dan mengedepankan kearifan lokal.
11. Para pihak wajib mematuhi kesepakatan ini, dan apabila melanggar ke-sepakatan ini akan ditindak sesuai dengan Hukum Adat dan/atau Hukum Positif yang berlaku.
12. Dalam melaporkan tindak pidana pencurian ke proses hukum positif, pe-rusahaan selalu mempertimbangkan kesepakatan adat yang disam-paikan pada poin (a), (b) dan (c) diatas dan ini merupakan bentuk komit-men perusahaan dalam menghargai kearifan lokal serta kesepakatan adat yang sudah dibuat sebelumnya.
Demikian tanggapan dan penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik diucapkan terima kasih, kepada awak media Mitramabesnewsid Selasa (5/5/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header