LABUHANBATU, Mitramabesnews.id - Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA RICO MARTHIN SIHOMBING, S.H berhasil mengamankan seorang pria tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (15/05/2026).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya yang diterima petugas sekira pukul 09.00 WIB, yang menyebutkan kerap terjadi transaksi narkotika di kawasan Desa Perkebunan Pangkatan. Setelah melaporkan kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP ARMEN FAISAL, tim penyelidikan langsung dikerahkan ke lokasi.
Sekira pukul 13.00 WIB, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Umum Simpang PMKS PT. Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan Pangkatan. Tersangka diketahui bernama BUDIANTO Alias BUDI (35) beralamat di Dusun Sidodadi A, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang sedang dipegang tersangka di tangan kirinya, beserta barang bukti lain.
Dalam pemeriksaan, Budi mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama JAYA (panggilan), warga Desa Kampung Padang. Petugas sempat berupaya melacak keberadaan pemasok tersebut namun hingga saat ini JAYA belum berhasil ditemukan.
Barang Bukti yang disita:
✅ 2 bungkus plastik klip berisi sabu (Berat bruto 2,29 Gram)
✅ 1 lembar tisu putih
✅ Uang tunai Rp 100.000,-
✅ 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus memburu JAYA selaku pemasok yang menjadi buron dalam kasus ini.
Penulis berita : Rusman safrialdi


Social Header