Labuhanbatu, Mitramabesnews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang pria berinisial KSH (32), yang diketahui merupakan residivis, berhasil diamankan petugas pada Rabu malam, (20/5/2026).
Penangkapan dilakukan di Lingkungan IV Ujung Godang Suka Rame, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting, bersama personel BRIPKA Syahputra S.H., BRIGPOL H. Candra Siregar S.H., BRIGPOL Bayhaki Setiawan S.H., dan BRIGPOL Robi R. Arsal S.H.
Kanit I Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu IPDA Sastrawan Ginting menyebutkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang diduga membawa dan menguasai narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor melintasi kawasan Ujung Godang Suka Rame.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team I Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 23.45 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor Supra X 125 bernomor polisi BK 3344 JAC.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik transparan berisi sembilan paket sabu di kantong jaket sebelah kanan tersangka. Selain itu, enam paket sabu lainnya ditemukan di kantong jaket sebelah kiri.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 72 gram, tiga plastik kosong transparan, satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam, uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta satu unit sepeda motor Supra X 125.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial “K” yang berdomisili di wilayah Rantauprapat. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali di daerah tempat tinggal tersangka di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, serta menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (Redaksi)


Social Header