Breaking News

Pemerintah Daerah Kab Ketapang Kalimantan Barat Diduga Lamban Penyerapan Anggaran Apbd Murni 2026




Ketapang, Mitramabesnews.id - Pertanyaannya apakah permainan bapeda atau LPSE atau dinas terkait tidak menutup kemungkinan bisa terjadi permainan politik DPRD Ketapang 

Seperti dipaparkan Mustakim ketua IWO I Kepada awak media Mitramabesnewsid, Senin (25/5/2026) 

Wajar saja kata Mustakim banyak hal hal dugaan negatif sedikit positif di kab Ketapang Kalimantan barat dari tahun ke tahun 

Salah satu contoh akibat lambannya penyerapan anggaran, banyak dugaan korupsi berjamaah, 

1.Pawan VI Rp.74,5Miliar

2.lanjutan pembangunan jembatan periangan Rp.14.385.780.000. 

3.pembangunan jembatan gantung dusun lipat gunting desa Suak burung kec manis mata tahun anggaran 2025 Rp.1.104.100.000.00. dan Lainnya masih banyak yang belum diselesaikan pelaksana Dinas pekerjaan umum dan tata ruang 

Maka kata Mustakim ketua IWO I masyarakat Ketapang sangat menunggu kedatangan KPK RI penggunaan meng odit kasus dugaan korupsi di kab Ketapang sudah tidak lagi rahasia umum 

Maka tegasnya Mustakim ketua IWO I meminta kepada bapak presiden RI Prabowo Subianto, dan pak Purbaya Mentri keuangan segera perintahkan dan rekomendasi KPK RI odit dan periksa pejabat pemerintah daerah kab Ketapang, dimana telah kami duga banyak selalu memanipulasi data dan penyalahgunaan demi keuntungan pribadi 

Berdasarkan undang undang berlaku 

Penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Aturan utamanya dijerat menggunakan UU Tipikor yang mengatur sanksi pidana penjara, denda, hingga kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Penyalahgunaan Kewenangan: Pelaku yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara (Pasal 3) diancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun

Memperkaya Diri Sendiri Secara Melawan Hukum: Pelaku yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara (Pasal 2) diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Ucap Mustakim ketua IWO I Kepada awak media Mitramabesnewsid Senin (25/5/2026)



Penulis: Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News