MEDAN, Mitramabesnews.id – Kasus dugaan penyerobotan tanah skala besar kembali mencuat di wilayah hukum Sumatera Utara. Mafia tanah diduga kuat telah menguasai lahan milik warga dengan taksiran kerugian mencapai angka fantastis, yakni Rp140.000.000.000 (Seratus Empat Puluh Miliar Rupiah) Selasa, (5/5/2026).
Perkara ini telah resmi bergulir di kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/B/1995/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum pelapor yang terdiri dari Emanuel Daeli, S.H., Yaatulo Waruwu,S.H alias Joker dan Alesman. S.H.
Kejanggalan dalam Proses Penyidikan
Meskipun laporan telah dilayangkan sejak Desember 2025, pihak kuasa hukum mencium adanya kejanggalan dalam penanganan perkara di tingkat daerah. Pasalnya, penyidik yang selama ini menangani kasus tersebut dikabarkan telah dipindahkan (mutasi) ke unit lain secara mendadak.
Emanuel Daeli, S.H., mewakili tim kuasa hukum, menyampaikan keprihatinannya atas dinamika internal di Mapolda Sumatera Utara yang berpotensi menghambat proses hukum.
"Kami mempertanyakan ada apa dengan pihak Polda Sumatera Utara? Di tengah upaya kami mencari keadilan atas kerugian klien yang sangat masif, penyidik yang memahami konstruksi perkara ini justru dipindahtugaskan. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi publik dan korban," ujar Emanuel dalam keterangannya.
Desakan Transparansi
Tim kuasa hukum mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk memberikan atensi khusus pada kasus ini agar tidak terjadi kekosongan penanganan atau upaya pelemahan perkara. Penyerobotan lahan oleh mafia tanah merupakan atensi nasional yang harus diselesaikan dengan transparansi tinggi dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor masih menunggu klarifikasi resmi dari Polda Sumut terkait kelanjutan penanganan laporan tersebut dan alasan di balik mutasi penyidik yang menangani perkara "kakap" ini.
(Tim)


Social Header