Ketapang, Mitramabesnews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak melakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di terminal khusus (Tersus) milik PT WHW, Selasa (13/5/2026).
Tindakan tersebut ditandai dengan pemasangan garis pengawasan atau police line di area kegiatan perusahaan.
Langkah itu dilakukan karena perusahaan disebut belum melengkapi dokumen perizinan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pemasangan turut disaksikan pihak perusahaan di lokasi kegiatan.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber menyebutkan, tindakan pengawasan dilakukan setelah petugas menemukan dugaan ketidaksesuaian administrasi perizinan pada aktivitas pemanfaatan ruang laut yang digunakan untuk operasional terminal khusus perusahaan.
Penghentian sementara dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan di wilayah pesisir dan perairan.
Mengacu pada ketentuan KKP, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan perizinan lain yang dipersyaratkan pemerintah.
Langkah penghentian sementara tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata pemanfaatan ruang laut agar berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjaga tata kelola kawasan pesisir dan kelestarian lingkungan laut.
Dilansir dari berbagai sumber Sebelumnya, Direktorat Jenderal PSDKP KKP juga beberapa kali melakukan penindakan serupa terhadap aktivitas usaha di sejumlah daerah yang belum memenuhi ketentuan perizinan ruang laut.
Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan perundang-undangan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT WHW terkait tindak lanjut atas penghentian sementara tersebut. Sementara itu, pihak pengawas disebut masih melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Berdasarkan undang undang berlaku
Penggunaan ruang laut tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, UU Nomor 27 Tahun 2007 (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang PWP3K), serta UU Nomor 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).
Setiap pelaku usaha atau individu yang memanfaatkan ruang laut secara menetap wajib memiliki dokumen perizinan berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Aktivitas seperti reklamasi, pembangunan pelabuhan, atau keramba jaring apung yang dilakukan tanpa izin dasar ini dikategorikan sebagai pelanggaran.
Pemanfaatan ruang laut secara tidak sah atau tanpa izin dikenakan sanksi tegas berlapis, meliputi:
Sanksi Administratif: Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan/pencabutan izin, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan
Sanksi Pidana: Berdasarkan peraturan perundang-undangan (termasuk UU PWP3K), pelanggar dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.
Kepada awak media Mitramabesnewsid Sabtu (16/5/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header