Muara Bungo, Mitramabesnews.id -
Kebal Terhadap Hukum Tercoreng Nama Alias Maliki Pedukuh Batu Kerbau Kecamatan Pelepat Bungo, Menampung Emas Ilegal Sekaligus Punya 4 Alat Berat Excavator Beraktivitas PETI Penambangan Emas Tanpa Izin POLDA JAMBI Turun Tangan.
Dengan telah mengopa- opa randa lingkungan hidup orang banyak saudara Maliki terkenal kebal terhadap hukum atas aktivitas PETI yang dilakukan nya selama ini di Desa Pedukuh Batu Kerbau Kecamatan Pelepat Bungo Jambi.
Dengan adanya PETI Penambangan Emas Tanpa Izin Milik Maliki yang mempunyai 4 Alat Berat Excavator dan juga sebagai penadah emas ilegal hasil tambang Emas ilegal," benar-benar telah melanggar hukum negara dengan pasal 158 UU minerba setiap setiap pelaku yang tidak mempunyai izin resmi dapat di ancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 Milyar.
Dengan hancurnya ekosistem oleh karena perbuatan seseorang dapat merusak lingkungan hidup orang banyak demi kepentingan pribadi seseorang, untuk menindaklanjuti pemberitaan ini,"kepada Polda Jambi, kepada kejaksaan negeri Bungo, kepada bupati Bungo, kepada polres Bungo, agar dapat bertindak tegas terhadap pelaku PETI Penambangan Emas Tanpa Izin yang atas nama Maliki desa Pedukuh Batu Kerbau Kecamatan Pelepat Bungo Jambi agar dapat bertindak secara hukum yang berlaku dan akuntabel.
(Erwin MBS)


Social Header