Breaking News

Kasus Dugaan Korupsi Kades Riam Bunut Bergulir ke Ranah Hukum, Polres Ketapang Resmi Lakukan Penyelidikan


KETAPANG, Mitramabesnews.id - Kasus dugaan penyimpangan anggaran add/dd dan PAdes yang menyeret Kepala Desa (Kades) Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini resmi memasuki babak baru di ranah hukum.

Kepolisian Resor (Polres) Ketapang memastikan telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memulai proses penyelidikan resmi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Langkah tegas korps penegak hukum ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) bernomor SP2HP/408/V/Res.3.3./2026/Reskrim-III yang dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang. Pada 19/5/2026

Surat resmi ini menjadi jawaban atas laporan pengaduan yang diajukan oleh unsur Masyarakat Desa Riam Bunut.

Bermula dari Isu Dugaan Pungli Pasar Rakyat
Sebelumnya, riak permasalahan ini sempat mencuat ke publik setelah adanya keluhan dari para pedagang penyewa lapak dan kios di Pasar Rakyat Desa Riam Bunut. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasar tradisional yang dibangun menggunakan dana APBD Kabupaten tersebut diduga kuat dijadikan ajang pungutan liar (pungli) demi keuntungan pribadi oleh oknum pemerintah desa.


Seorang pedagang yang identitasnya dirahasiakan sempat membeberkan bahwa mereka diwajibkan menyetor uang sewa kios langsung kepada Kades sebesar Rp150 ribu per bulan atau Rp1,5 juta per tahun.


Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai apakah penarikan retribusi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) dan disetorkan ke Pendapatan Asli Desa (PADes), Kades Riam Bunut, Dedi Iskandar, memilih bungkam dan tidak memberikan respons via pesan singkat WhatsApp.


Sikap bungkam tersebut memicu reaksi keras dari Mustakim, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI). Mustakim saat itu menegaskan bahwa retribusi aset daerah atau aset desa yang tidak masuk ke kas PADes secara sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. 

Ia bahkan menyebut kasus ini sebagai "paket lengkap" yang harus diusut tuntas, mencakup pemeriksaan laporan APBDes tahun 2025 sekaligus dugaan pungli pasar tersebut.

Polres Bentuk Tim Penyidik Khusus Unit Tipidkor
Guna merespons laporan resmi masyarakat secara profesional, Polres Ketapang kini bergerak cepat. 

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/329/V/RES.3.3./2026/RESKRIM-III tertanggal 07 Mei 2026, kepolisian telah memeriksa berkas laporan dan mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.


Demi kelancaran penanganan perkara yang menjadi perhatian publik ini, Satreskrim Polres Ketapang telah menunjuk tim penyidik khusus dari **Unit III (Tipidkor) Polres Ketapang** untuk mendalami pemenuhan unsur perkara.


Dalam penanganan kasus ini, kepolisian menerapkan rujukan pasal berlapis yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya **Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023** tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur perihal tindak pidana korupsi dan penyelewengan yang merugikan keuangan negara atau hak publik.

Surat pemberitahuan perkembangan kasus ini ditandatangani atas nama Kapolres Ketapang oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, serta ditembuskan langsung kepada Kapolda Kalbar, Dirreskrimsus Polda Kalbar, dan Kapolres Ketapang sebagai komitmen keterbukaan proses hukum.

Pihak kepolisian juga membuka ruang koordinasi dan komunikasi yang transparan bagi masyarakat atau saksi pelapor melalui nomor pelayanan resmi yang tercantum dalam surat pemberitahuan tersebut demi memudahkan proses penyelidikan.


Masyarakat Desa Riam Bunut kini menaruh harapan besar pada kredibilitas Polres Ketapang agar penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di tingkat desa ini diusut secara transparan, adil, dan tanpa tebang pilih, kepada awak media Mitramabesnewsid Rabu (20/5/2026)



Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News