Breaking News

Ibu NS Diduga Melanggar Hukum Yang Sudah Ditentukan

Ketapang, Mitramabesnews.id - Masyarakat Kelompok Tani Kali Baru, Desa Sungai Awan Kiri, kec muara pawan Kabupaten Ketapang, mengeluhkan adanya dugaan penyumbatan aliran parit akibat pembuangan batang sawit yang sudah tidak produktif ke saluran pengariran air. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat karena menyebabkan aliran air tersumbat dan menimbulkan genangan di lahan pertanian warga.


Masyarakat kelompok tani kali baru, turut angkat bicara terkait persoalan tersebut. Menurutnya, tindakan membuang sawit ke aliran parit hingga menyebabkan penyumbatan tidak dapat dibenarkan, terlebih jika berdampak pada kepentingan masyarakat luas.


“Penyumbatan aliran air seperti ini sangat merugikan masyarakat. Air yang tergenang dapat menyebabkan kebanjiran lahan pertanian warga. Apalagi jika memang ada unsur kesengajaan dalam pembuangan sawit tidak produktif tersebut,” tegas masyarakat, Kamis (14/05/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa apabila pihak yang diduga memiliki lahan tersebut tidak segera memberikan tanggapan ataupun melakukan pembersihan saluran air, maka pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.


“Jika tidak ada respon dari pihak yang bersangkutan, maka kami masyarakat akan melaporkan persoalan ini karena dianggap merugikan orang banyak,” lanjutnya.


Tim media Mitramabesnewsid bersama masyarakat Kelompok Tani Kali Baru disebut turut menyaksikan langsung kondisi parit yang mengalami penyumbatan di lokasi kejadian pada Kamis, 14 Mei 2026.


Masyarakat berharap adanya perhatian dan tindakan cepat dari pihak terkait agar saluran air kembali normal dan tidak menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lahan pertanian maupun lingkungan sekitar.


Pihak warga juga meminta agar persoalan tersebut diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan oleh oknum tertentu.

Berdasarkan hasil konfirmasi tim awak media Kamis (14/5/2026) kepada pemilik lahan di alamat tersebut disebut saja namanya ibu NS

Maka apabila tidak mematuhi permintaan kelompok tani kami segera akan membawa barang ini ke ranah hukum 

Berdasarkan undang undang berlaku 

Penutupan saluran parit, got, atau selokan secara ilegal umumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum di masing-masing kota/kabupaten. Secara umum, tindakan ini dilarang karena merusak infrastruktur drainase kota.

Jika pelanggaran berlanjut atau berakibat fatal (seperti banjir besar), sanksi yang diterapkan bisa berupa:

Denda Administratif: Di beberapa daerah, pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp5 juta.

Kurungan Badan: Pelanggar dapat dikenakan kurungan badan hingga 3 bulan melalui proses hukum.Biaya Paksa: Jika pemerintah daerah melakukan pembongkaran, biaya pembongkaran dibebankan kepada pelanggar.

Ucap masyarakat kelompok tani kali baru kepada awak media Mitramabesnewsid Jum'at (15/5/2026)



Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News