Ketapang, Mitramabesnews.id - Dugaan tindak asusila di lingkungan sekolah Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang kembali terjadi.
Kali ini dilakukan oleh seorang tenaga pendidik berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di SDN 01 Muara Pawan Ketapang.
Oknum guru bejat yang berinisial SR (33 th) diduga melakukan tindakan pelecehan seksual kepada beberapa siswa putra.
Salah seorang guru SDN 01 Muara Pawan yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan adanya dugaan tindakan asusila di lingkungan SDN 01 Muara Pawan Ketapang
"benar Pak, kejadian pelecehan terhadap anak anak didik di SDN 01 Muara Pawan benar adanya dan diduga dilakukan oleh guru PPPK yang bernama SR" ujar guru senior ini.
Kejadian pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru PPPK ini terhadap 5 orang siswa putra diduga dilakukan pada hari rabu (29/4) di ruang UKS.
Saat anak anak istirahat pertama, oknum guru cabul ini diduga memanggil 1 orang siswa kelas v untuk mendatanginya ke ruangan UKS.
Saat di ruangan UKS inilah diduga siswa SDN 01 Muara Pawan ini mengalami kekerasan seksual.
Setelah ada orang tua siswa korban SR yang melapor kepada Kepala Sekolah, Kusno selalu kepsek langsung memanggil SR, namun yang bersangkutan menyangkal tuduhan orang tua siswa yang dialamatkan kepadanya.
Menurut informasi yang dikumpulkan media ini, tindakan pelecehan seksual terhadap sesama jenis ini sudah dilakukan oleh oknum guru PPPK ini sejak masih menjadi tenaga kontrak di SDN O2 Muara Pawan.
Namun dapat diredam oleh keluarga SR sehingga tidak sampai ke aparat penegak hukum (APH)
Ujang Yandi jabatan wakil ketua DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat,
mendesak agar pihak APH untuk mengambil tindakan sesuai dengan aturan hukum terkait tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru PPPK ini
" Kami mendesak Pihak kepolisian untuk segera menahan oknum yang bersangkutan.
Jangan ada lagi mediasi atau perdamaian karena ini sudah kedua kalinya dilakukan oleh SR ini" ujar Yandi wakil ketua DPC LAKI Ketapang
juga mengharapkan agar Bupati Ketapang memecat guru P3K yang melakukan perbuatan yang mencederai fisik dan psikis anak anak sekolah.
Beberapa waktu lalu, Kepsek SMK Muara Pawan AR diduga melakukan pelecehan seksual
terhadap siswa saat di ruangan kelas dan hingga saat ini kasus ini belum ada kejelasan
Berdasarkan undang undang berlaku
Pelecehan seksual di Indonesia diatur secara khusus dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasal 5 mengatur pelecehan seksual nonfisik (maksimal 9 bulan penjara), sedangkan Pasal 6 mengatur pelecehan fisik (4-12 tahun penjara/denda Rp50 juta-Rp300 juta).
UU ini melengkapi KUHP dan UU Perlindungan Anak untuk kasus spesifik.
Ucap Ujang Yandi wakil ketua DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media Mitramabesnewsid Kamis (7/5/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header