Breaking News

Dugaan Pemotongan Gaji Pekerja Outsourcing Bandara Binaka Disorot Publik; CV Muara Kasih Diminta Diusut Tuntas


 
Gunungsitoli, Mitramabesnews.id - (8/5/2026). Kasus dugaan pemotongan gaji yang menimpa belasan pekerja jasa penyedia tenaga kerja di lingkungan Bandara Binaka, Kabupaten Nias, kini menjadi sorotan tajam publik dan pegiat sosial. Perusahaan pengelola tenaga kerja yang bersangkutan, CV Muara Kasih, kini didesak pihak terkait untuk diperiksa secara mendalam, menyusul adanya indikasi pelanggaran hak-hak normatif pekerja dan ketidaktransparansi dalam sistem pengupahan.
 
Persoalan ini tidak lagi sekadar dianggap sebagai masalah internal perusahaan semata, melainkan telah menyentuh ranah kepatuhan hukum ketenagakerjaan, akuntabilitas pengelolaan upah, serta efektivitas pengawasan terhadap perusahaan mitra yang beroperasi di fasilitas publik strategis seperti bandara.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 10 orang pekerja yang tergabung dalam tenaga alih daya (outsourcing) di Bandara Binaka menjadi korban dari dugaan pemotongan gaji yang tidak memiliki kejelasan dasar hukum maupun rincian perhitungan yang sah. Isu ini semakin mengemuka setelah ditemukan selisih yang cukup besar antara nilai gaji yang diterima langsung oleh pekerja dengan nominal yang tercatat resmi dalam data administrasi BPJS Ketenagakerjaan.
 
Menanggapi hal tersebut, Pegiat Anti Korupsi wilayah Kepulauan Nias, Harpendik Waruwu, meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Nias dan pihak BPJS Ketenagakerjaan segera turun tangan melakukan pemeriksaan komprehensif. Ia menekankan, transparansi mutlak diperlukan agar kepercayaan masyarakat dan rasa keadilan bagi para pekerja dapat terpenuhi.
 
“Persoalan ini harus dibuka secara terang-benderang, jangan ada yang ditutup-tutupi agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. Apabila terbukti ada hak-hak pekerja yang tidak dipenuhi atau ada pemotongan yang tidak sesuai aturan, maka harus segera ditindaklanjuti dan diperbaiki,” tegas Harpendik saat diwawancarai wartawan, Kamis (7/5/2026).
 
Poin utama yang disorot Harpendik adalah ketidaksesuaian data antara bukti penerimaan gaji pekerja dengan data pelaporan yang tercatat di sistem BPJS Ketenagakerjaan. Ia mencontohkan, dalam laporan administrasi tercatat nilai upah sebesar Rp3.228.949, namun yang diterima secara tunai oleh pekerja hanya berkisar di angka Rp2.600.000. Selisih hampir Rp600 ribu tersebut belum memiliki penjelasan rinci mengenai komponen apa saja yang menjadi dasar pemotongannya.
 
“Jika pekerja menerima Rp2.600.000 sementara di sistem tercatat Rp3.228.949, tentu harus ada penjelasan rinci, hitungan yang jelas, dan bukti sah terkait komponen pengupahan maupun jenis potongan yang dilakukan. Tanpa rincian itu, muncul dugaan kuat adanya ketidaksesuaian pelaporan maupun praktik pemotongan yang merugikan pekerja,” ujarnya.
 
Selain menyoroti perusahaan penyedia tenaga kerja, Harpendik juga meminta manajemen Pengelola Bandara Binaka untuk tidak bersikap pasif. Sebagai pemberi kerja utama, pengelola bandara diminta lebih aktif melakukan evaluasi kinerja seluruh perusahaan mitra kerjanya, termasuk CV Muara Kasih, khususnya terkait kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan standar perlindungan tenaga kerja alih daya.
 
Sementara itu, sejumlah pekerja yang merasakan dampak langsung dari masalah ini mengaku masih menunggu kejelasan resmi dari perusahaan. Hingga kini, mereka belum mendapatkan rincian rinci mengenai dasar hukum maupun rincian hitungan pemotongan yang dipotongkan setiap bulannya.
 
Para pekerja berharap ada transparansi penuh mengenai rincian potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, maupun komponen pengurang gaji lainnya. Mereka menuntut haknya diperlakukan adil, sesuai peraturan yang berlaku, agar kesejahteraan pekerja tidak menjadi korban dari praktik pengelolaan yang tidak transparan.
 
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Muara Kasih belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan dan dugaan pemotongan gaji yang dialamatkan kepadanya. Publik pun kini menanti langkah nyata dari instansi pembina untuk ensuring perlindungan hukum bagi para pekerja di wilayah Nias.

Penulis Anton M
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News