Labuhanbatu Selatan, Mitramabesnews.id - Korban Kekerasan dalam rumah tangga yang di alami seorang anak sebut saja si Mawar (16) di Kab. Labuhanbatu selatan, kini menjadi sorotan publik, diduga pelaku adalah ayah tiri atau ayah pengganti si mawar yang juga salah satu oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut Kamis, (15/04/2026).
Mawar mengalami kekerasan secara berulang dalam konteks rumah tangga yang memperparah kondisinya, dimana korban mengalami tekanan dan penderitaan yang berlapis dari berbagai sisi. Kekerasan seksual dalam rumah tangga masih menjadi masalah serius dalam sistem hukum dan sosial di Indonesia. Dalam banyak kasus, korban tidak hanya mengalami penderitaan fisik dan psikis, tetapi juga menghadapi situasi berulang yang memperparah kondisi mereka.
Awal mula kejadian pada hari rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 Wib, mawar bermain handphone, kemudian datanglah seorang ibu inisial AY memanggil mawar untuk masuk ke kamarnya, setelah masuk di kamar, si ayah tiri inisal ARR berbicara kepada mawar untuk melakukan hal yang tidak senonoh.
"Jadi nak, untuk menyalurkan kasih sayang, karena dari jam 07.00 wib sampai jam 16.00 wib kau berada di sekolah waktumu bersama kami itu pagi dan malam hari, untuk menyalurkan ini kita ciuman lah nak, hanya sebatas ciuman dan berpelukan untuk menyalurkan kehangatan," ucap si ayah tiri.
Mendengar hal tersebut mawar memberontak dan tidak mau melakukan nya, secara tiba-tiba si ibu marah kepada mawar yang menolak tegas permintaan si ayah tiri, dengan nada marah si ibu menyuruh mawar untuk menuruti permintaan si ayah tiri, tak kira-kira si ibu pun turut menampar pipi, mencubit dan mendorong hingga mawar terpaksa bersujud di hadapan si ayah tiri.
Kemudian, si ayah tiri memaksa untuk berciuman dan berpelukan serta menyuruh membuka baju mawar sambil mengancam untuk menceraikan ibunya jika tidak mengikuti nafsu bejatnya.
"Jika tidak mau nanti kuceraikan mamakmu," ucap si ayah tiri dengan nada keras.
Mendengar perkataan itu mawar merasa ketakutan dan mengikuti semua apa yang di perintahkan ayah tiri dan si ibunya sendiri.
Tidak hanya itu mawar juga di suruh meminum air di dalam gelas berwarna bening seperti air mineral, sempat mawar menolak namun ancaman dari ayah tiri dan si ibunya sendiri membuat mawar tidak bisa menolak apa yang di perintahkan pada malam itu.
Lebih parah lagi, si ayah tiri menyuruh untuk tidur bersama (bertiga) dengan tidak mengenakan baju sehelai pun dan di suruh untuk memeluk si ayah tiri. Pada pukul 05.00 Wib mawar terbangun dan merasakan sakit dan perih pada bagian kemaluannya.
Patut diduga air yang di minumkan kepada mawar sudah di campur obat-obatan sehingga mawar tidak sadar hal apa yang terjadi pada malam itu.
Karena mawar merasa ketakutan pada tanggal 24 Februari 2026, ia pun mencoba menghubungi keluarga nya melalui handphone dan menceritakan bahwa kejadian itu tidak hanya sekali terjadi, dan mawar menyampaikan bahwa dirinya merasa ketakutan dan dihantui.
Mendengar apa yang di sampaikan oleh mawar keluarga nya pun membuat laporan ke polres Labuhanbatu dengan No LP/B/44/11/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 Februari 2026 pukul 13.40 Wib.
Akan tetapi, sangat di sayangkan, proses penyidikan yang di lakukan oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan Unit PPA diduga tidak Profesional, karena laporan tanggal 26 Februari 2026 sampai saat ini belum ada perkembangan sama sekali yang di mana harusnya penyidikan terhadap kasus seperti ini mendapatkan perhatian lebih besar.
"Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan tidak profesional dalam melakukan penyelidikan, lambat dalam menindak yang jelas sudah melakukan perbuatan melawan hukum, karena kasus seperti ini, sampai saat ini tidak ada perkembangan, jangankan ditetapkan tersangka naik sidik saja pun kudengar belum, patut diduga menerima upeti dari terlapor sehingga penanganan laporan yang seharusnya mendapat perhatian lebih besar malah seperti jalan di tempat," ucap salah seorang pengamat hukum.
Sebuah fenomena yang dikenal sebagai viktimisasi berganda. Fenomena ini mengacu pada korban yang mengalami kekerasan secara berulang dalam konteks rumah tangga, dengan pelaku yang seringkali adalah orang terdekat suami, ayah, atau kerabat.
Kekerasan seksual yang terjadi di dalam rumah tangga seringkali disertai dengan berbagai bentuk kekerasan lain, seperti kekerasan fisik dan psikologis, sehingga menimbulkan fenomena viktimisasi berganda—suatu kondisi di mana korban mengalami tekanan dan penderitaan yang berlapis dari berbagai sisi.
Ironisnya, perlindungan hukum yang seharusnya menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban justru kerap tidak berjalan sebagaimana mestinya. Banyak dari mereka justru mengalami reviktimisasi oleh sistem hukum, masyarakat, bahkan keluarga mereka sendiri. Padahal, negara memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk melindungi warganya dari segala bentuk kekerasan.
Konsep viktimisasi berganda menyoroti kondisi korban yang terus-menerus menjadi objek kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun seksual, dalam jangka waktu yang panjang. Tidak jarang, kekerasan tersebut dimulai sejak usia dini dan berlanjut hingga bertahun-tahun. Kondisi ini diperparah oleh sikap pasif lingkungan sekitar yang memilih bungkam, dengan alasan bahwa persoalan rumah tangga adalah urusan privat.
Bunyi Pasal 418 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023:
"Setiap Orang yang melakukan percabulan dengan Anak kandung, Anak tirinya, Anak angkatnya, atau Anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun."
Konteks KUHP Baru:
Pasal ini merupakan bagian dari KUHP Nasional (UU 1/2023) yang bertujuan memperkuat perlindungan anak dari kekerasan seksual, terutama kasus inses.
Ketentuan Tambahan:
Jika tindak pidana tesebut dilakukan terhadap anak, ancaman pidananya dapat lebih berat, dan pasal ini merupakan salah satu point penting dalam penegakan hukum perlindungan.
Pasal ini berfokus pada pencegahan dan penindakan tegas atas kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga.
"Padahal sudah ada visum et repertum yang di keluarkan Rumah sakit umum tapi kasatreskrim masih ragu dalam menetapkan tersangka, Sementara keterangan saksi korban yang di alami tidak terbantahkan yang di lakukan bapak tiri dan ibu kandung, ada apa dengan hukum di polres labusel," tegas seorang pengamat hukum lainnya yang tidak ingin di sebut namanya.
Selanjutnya, awak media melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H. melalui whatsapp menanyakan terkait perkembangan laporan dengan no pelaporan di atas guna untuk pemberitaan yang berimbang.
"Oh iya pak,.
Kami.memberitahuan perkembangan ke pelapor ya, Dan saat ini masih penyelidikan pak, " ucap Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan.
"Pak,
Kami hanya memastikan proses ini sesuai prosedur dan sudah minta asistensi dari Polda, dan petunjuk asistensi itulah kami lengkapi dan tinggal menjadwalkan gelar perkara," ucap Kasat lagi.
(Ahmad Idris Rambe)


Social Header