Merangin Jambi, Mitramabesnews.id - Narkotika Golongan l Jenis Shabu Pengadilan Negeri Bangko Merangin Pada Senin (13/03/2026) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melayang Tuntutan Berat Terhadap Terdakwa.
Terdakwa Kasus Narkotika Golongan satu jenis Shabu tuntutan ini sesuai dengan pasal Narkotika mengalami perubahan signifikan dengan berlakunya UU no.1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan UU no 1. Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tindakan pidana narkoba merupakan merupakan salah satu tindakan pidana yang cukup meresahkan masyarakat di Indonesia, tindak pidana Narkotika sendiri termasuk dalam ruang lingkup delik khusus, karena penanganan nya memerlukan perlakuan khusus dibandingkan dengan delik lainnya.
Pengaturan tindak pidana Narkotika masih di atur dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut di atur dalam pasal 111 dan sampai dengan pasal 248 KUHP.
JPU ( Jaksa Penuntut Umum) menyatakan EVI ZAHRONI BIN AHMAD NISA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan juga melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, jo Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terdakwa EVI ZAHRONI BIN AHMAD NISA JPU (Jaksa Penuntut Umum) menetapkan BB (Barang Bukti) berupa beberapa jenis,(1) 2.dua bungkus yang berbentuk kotak warna putih merek Chinese pin wai,yang berisikan Narkotika Shabu dengan berat bruto 2.14610 kg. (2) 2 dua plastik bening yang berisikan Shabu Shabu dengan berat bruto 23.259 kg. (3) 1.satu buah timbangan digital warna hitam Merk chat.(4) 1. satu buah tas berwarna coklat.(5) dan bungkusan plastik klip berbagai ukuran.(6) 1 pak plastik klip.(7) 1 buah kotak rokok merk Bull.(8) 1 sendok takar yang terbuat dari sedotan pipet.(9) 1buah tas jinjing warna hijau.(10) 1 buah kantong plastik warna merah. Dirampas untuk di musnahkan.
Seperti yang lainnya. (11) 1 Unit HP Android merk Oppo warna hitam. Di rampas untuk negara, Menetapkan terdakwa EVI ZAHRONI BIN AHMAD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (Lima Ribu Rupiah) kepada Hakim Pengadilan Negeri Merangin untuk memutuskan hukum yang di atur dalam undang-undang dan pasal tersebut dengan seadil-adilnya.
Erwin MBS.


Social Header