Breaking News

Tumpukan Kayu Di Belakang Rumah Harianto Sarsono Alias Akau, Ilegal !?

Ketapang, Mitramabesnews.id – Mencuat pemberitaan dimedia sosial Facebook Power Pers dan media online Buser 86 tentang adanya tumpukan kayu yang diduga illegal milik Harianto Sarsono atau yang sering masyarakat panggil Pak Akau lengkap dengan mesin potong (serkel) dibelakang rumahnya.viralnya psta tanggal 22/4/2026 



Berdasarkan pemberitaan yang beredar, awak media turun kelapangan untuk mewawancarai beberapa masyarakat sekitar dan didapati informasi dari salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya dengan mengatakan “Oko me masalah aba usah denak, yang odeh justru ko basukor ba denak dan gek merasa tertulong dengan denak buka usaha, oko sangat menyangkan odeh berita yang me jelas aba Pak Akau“ yang dapat diartikan “saya tidak terganggu dengan usaha mereka, bahkan saya bersyukur dan terbantu dengan mereka buka usaha disini, saya ujarnya kepada publik tanggal 22/4/2026;



 menyayangkan ada berita yang tidak jelas tentang Pak akau”. Ujarnya


Selain itu juga awal media juga mendatangi Pak Akau dan mendapat sedikit ulasan tentang saudara Harianto Sarsono alias Pak Akau, Pak Akau merupakan seorang tokoh Tionghoa Kecamatan Simpang Hulu yang sudah berusia sekitar 80 tahun lebih, Pak Akau juga selaku pedagang mikro yang berada di Jalan Trans Kalimantan Desa Balai Pinang Kecamatan Simpang Hulu Kab. Ketapang

 Kalbar dimana Pak Akau memiliki toko perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman, atau tembakau bukan di minimarket, supermarket/hypermarket (tradisional) serta usaha industri furnitur dari kayu yang bahan baku kayunya berasal dari masyarakat Kec. Simpang Hulu dan sudah berjalan sejak bulan Oktober 2017 serta mengantongi surat izin berusaha berbasis risiko dengan nomor induk berusaha 1206230112397.


“Bahan baku kayu saya dapatkan dari masyarakat sekitar yang menjual dari hasil pembukaan lahan milik masyarakat untuk berladang, dan saya olah menjadi bahan baku jadi bangunan untuk kebutuhan masyarakat Kec. Simpang Hulu saja, saya tidak menjual keluar wilayah Kec. Simpang Hulu, tidak hanya itu bahan kayu juga saya olah untuk furnitur rumah ibadah Gereja di wilayah Kec. Simpang Hulu. Sebenarnya saya sudah disuruh anak saya untuk menutup usaha furnitur, namun saya memikirkan karyawan saya apabila saya menutup usaha furniture maka karyawan saya tidak ada pekerjaan lagi”, ujar Pak Akau.


Berdasarkan surat izin yang dimiliki yaitu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor Induk Berusaha 12206230112397 serta penciptaan lapangan pekerjaan oleh saudara Harianto Sarsono alias Pak Akau, masyarakat sangat menyayangkan terkait adanya pemberitaan yang tidak jelas, dan apabila usaha Pak Akau ditutup masyarakat akan kesulitan mendapatkan bahan baku bangunan karena mayoritas masyarakat Kec. Simpang Hulu masih menggunakan kayu sebagai bahan baku utama dalam pembangunan.(YOHANES R)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News