Breaking News

TAN Di Ngawi Dilaporkan Ke Dewan Pers, Dirut Mnn: Ini Bukan Sepele, Ini Upaya Membungkam Kebenaran!


SALATIGA, Mitramabesnews.id - Manajemen PT MNN Media Indonesia (Induk Harian7.com) mengambil langkah ekstrem dan tegas. Dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang menimpa kontributor mereka di Ngawi, Budi Santoso, kini resmi dilaporkan ke Dewan Pers.
 
Direktur Utama PT MNN Media Indonesia, Muhamad Nuraeni, menilai tindakan yang terjadi di Ngawi bukan sekadar gangguan biasa, melainkan preseden buruk yang sangat berbahaya dan bentuk nyata upaya menutup mata publik serta melanggar Undang-Undang Pers.
 
"MEREKA BERANI MELANGGAR UU, INI NAMA NYA PEMBAWKAMAN!"
 
Dalam pernyataan resminya yang penuh penekanan, Nuraeni menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi negara. Siapapun yang berani menghambat wartawan dalam tugasnya, sama saja melawan hukum dan mencederai hak masyarakat untuk tahu.
 
"Ini bukan masalah sepele! Ketika jurnalis dihalangi, dipersulit, bahkan dicegat saat menjalankan tugas, itu artinya ada upaya sengaja untuk menyembunyikan sesuatu! Yang dirugikan bukan hanya media, tapi seluruh rakyat yang haknya dilanggar untuk mendapatkan informasi yang benar," tegas Nuraeni dengan nada tinggi.
 
Ia menyoroti, tindakan tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di mana secara eksplisit diatur bahwa tidak ada pihak yang boleh menghalangi kerja wartawan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya.
 
"Mereka pikir bisa seenaknya menutup informasi? Salah besar! Hukum sudah jelas, kami tidak akan biarkan profesi ini diinjak-injak dan dikerdilkan oleh oknum yang takut akan transparansi," serunya.
 
RESMI LAPOR KE DEWAN PERS, JALUR HUKUM JUGA DIBAWA!
 
Menanggapi kelakuan pihak yang menghalangi liputan tersebut, Manajemen tidak tinggal diam. Surat laporan resmi telah diserahkan melalui kontributor setempat agar Dewan Pers turun tangan menindak tegas pelanggaran kode etik dan hukum ini.
 
"Kami sudah layangkan laporan resmi ke Dewan Pers. Kami minta peristiwa ini diperiksa tuntas. Siapa yang berani menghalangi, siapa yang berani melanggar hak asasi pers, harus diberi pelajaran agar tidak menjadi contoh buruk bagi daerah lain," jelasnya.
 
Tidak hanya jalur etika, Nuraeni juga menegaskan bahwa pintu jalur hukum pidana maupun perdata tetap terbuka lebar.
 
"Jangan salahkan kami jika nanti kami bawa ini ke ranah hukum yang lebih keras. Kalau mereka merasa benar, kenapa takut diliput? Justru tindakan menghalangi itu menjadi bukti terkuat bahwa ada yang disembunyikan dari publik!" tegasnya.
 
"MEDIA BUKAN MUSUH, TAPI MEREKA YANG MEMBUAT DIRI SENDIRI LAWAN NEGARA!"
 
Nuraeni juga menyoroti pola pikir keliru pihak pelaku. Menurutnya, media adalah mitra kontrol sosial untuk membangun kebaikan, bukan musuh yang harus ditakuti atau dihalangi.
 
"Kalau ada yang perlu diklarifikasi, caranya adalah komunikasi dan data, bukan dengan cara-cara premanisme menghalangi liputan! Tindakan mereka ini justru mencoreng nama baik institusi atau pihak yang mereka wakili. Itu tindakan bodoh yang merugikan diri sendiri," paparnya.
 
Ia mengingatkan, di era keterbukaan ini, upaya menutup informasi hanyalah perbuatan sia-sia yang justru akan memperbesar masalah.
 
 
PENEGASAN AKHIR: KEBEBASAN PERS TIDAK BOLEH DIPERMAINKAN!
 
Di akhir keterangannya, Muhamad Nuraeni memberikan peringatan keras bagi siapapun yang berniat mengulangi tindakan serupa.
 
"Kami tegaskan sekali lagi: Kebebasan Pers harus dijaga mati-matian. Karena di situlah hak publik untuk tahu dipertaruhkan. Jangan coba-coba main api dengan menghalangi tugas jurnalistik, karena hukum dan Dewan Pers akan bekerja menegakkan keadilan!" pungkasnya.
 
 
Kini mata publik dan dunia pers menanti, bagaimana Dewan Pers akan menindak kasus penghalangan liputan di Ngawi ini. Apakah pelaku akan ditindak tegas atau dibiarkan?. (Tim) 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News